Nasional
Dituntut JPU, Kivlan Zen: 'Saya Enggak Menyalahkan Siapapun dan Dendam'
Kivlan Zen menerima tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak dendam kepada siapapun.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan di dean persidangan, terdakwa sudah berumur 74 tahun," tutur jaksa.
Penghargaan yang pernah diraih Kivlan Zen seperi yang disebutkan jaksa adalah:
1. Terdakwa pada tahun 1995/1996 berjasa dalam misi menjaga perdamaian.
2. Terdakwa pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Filipina FIdel Ramos.
3. Terdakwa berjasa bagi negara Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu Filipina.
4. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan VIII Tahun.
5. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XVI Tahun.
6. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Kesetiaan XXIV tahun.
7. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Kartika Eka Paksi Pratama.
8. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Lencana Gom IX Raksaka Dharma.
9. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Dwija Sistha.
10. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Satya Lencana Santi Dharma
11. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa Yudha Dharma Pratama.
12. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Philipina Presidentialbath.
13. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Outstanding achivement Medal.
14. Terdakwa mendapatkan Bintang Jasa dari Oki Medal.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul SIAPA Kivlan Zen, Mayjen TNI yang Dituntut 7 Bulan Penjara, Ini Masalahnya, https://makassar.tribunnews.com/2021/08/20/siapa-kivlan-zen-mayjen-tni-yang-dituntut-7-bulan-penjara-ini-masalahnya?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kivlan-zen-tengah-terdakwa-kasus-kepemilikan-senjata-api-ilegal-dan-peluru-tajam.jpg)