Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Dituntut JPU, Kivlan Zen: 'Saya Enggak Menyalahkan Siapapun dan Dendam'

Kivlan Zen menerima tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak dendam kepada siapapun.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Kivlan Zen (tengah), terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Dituntut JPU, Kivlan Zen mengaku tidak dendam dan tidak menyalahkan siapapun. 

- Satu senjata api rakitan diameter 5,33 mm;

- Satu senjata api laras panjang diameter 5,10 mm;

- 99 peluru tajam lead antimony, round nose kaliber 38;

- 4 butir peluru full metal jacket kaliber 9x19 mm;

- 5 butir peluru tajam full metal jacket kaliber 7,65 mm;

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 7,65 mm;

- 1 butir peluru full metal jacket kaliber 380 auto;

- 2 butir peluru lead antimony kaliber 22;

- 5 butir pwluru lead antimony kaliber 22;

- 4 swab yang terdeteksi adnaya gunshot residu (GSR).

Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati, dan Asmaizulfi alias Vivi.

Terdapat pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa telah membuat keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-beli dan tidak mengakui perbuatannya," ucap jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta memiliki banyak penghargaan selama aktif menjadi anggota TNI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved