Breaking News
Senin, 27 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Dituntut JPU, Kivlan Zen: 'Saya Enggak Menyalahkan Siapapun dan Dendam'

Kivlan Zen menerima tuntutan 7 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tidak dendam kepada siapapun.

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama.
Kivlan Zen (tengah), terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Dituntut JPU, Kivlan Zen mengaku tidak dendam dan tidak menyalahkan siapapun. 

Meski demikian jenderal bintang dua itu mengaku tidak merasa dendam kepada siapapun, termasuk kepada polisi dan jaksa.

"Saya enggak dendam sama siapapun, enggak dendam sama jaksa, enggak dendam sama polisi."

"Ini kondisional politik, saya menerima keadaan ini," paparnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen dihukum pidana 7 bulan penjara, dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) dan peluru tajam ilegal.

Jaksa menyatakan Kivlan Zen terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya.

Atau mempunyai dan menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan senjata api, amunisi, sesuatu bahan peledak sebagaimana dakwaan kesatu.

"Sebagaimana diatur pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu," kata Jaksa Andri Saputra di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (20/8/2021).

Kivlan Zen dinyatakan jaksa bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.

"Supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kivlan Zen 7 bulan penjara," kata jaksa membacakan tuntutan.

Terdakwa juga diminta segera ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan.

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kivlan-zen' title='Kivlan Zen'>Kivlan Zen</a> bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam nota keberatannya Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, karena dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak cermat dan lengkap.

(Foto: Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020). Dalam nota keberatannya Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam, karena dakwaan yang disusun JPU dianggap tidak cermat dan lengkap. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Dalam pertimbangannya, jaksa meyakini Kivlan membeli senjata dan peluru secara ilegal pada Mei 2018-Juni 2019. Senjata yang dimaksud adalah:

- Satu senjata api model Colt diameter 8,78 mm;

- Satu senjata api model pistol diameter 5,33 mm;

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved