Berita Nasional
Masih Kenal Bahar bin Smith? Tak Lama Lagi Bebas dari Penjara, Lapas Nilai Kelakuannya Baik
Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Dapat Remisi Hukuman
Sebanyak 571 narapidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Selasa (17/8/2021), mendapatkan remisi hukuman bertepatan dengan HUT Ke-76 RI.
Dari 571 narapidana, enam orang langsung mendapatkan hukuman bebas.
Kalapas Khusus Kelas IIA Gunungsindur, Mujiarto mengatakan, remisi yang diberikan tidak terlepas dari kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
"Syaratnya itu berkelakuan baik dan ditinjau dari undang-undang yang sesuai dengan syarat dan ketentuan," ujarnya.
Sementara itu, dari 571 narapidana, tiga nama seperti Gayus Tambunan dan Habib Bahar Bin Smith juga mendapat remisi hukuman.
"Gayus Tambunan mendapat remisi enam bulan dan Habib Bahar Bin Smith mendapatkan remisi tiga bulan," ungkapnya.
Sedangkan untuk Ryan Jombang, imbuh Mujiarto, tidak mendapatkan remisi.
"Kalau Ryan Jombang kan hukuman mati, dia tidak mendapatkan remisi hukuman," tandasnya.
Kejadian Tahun 2018
Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.
Pemukulan itu dilakukan seusai Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018 lalu.
Habib Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online di Kota Bogor pada 2018,
mengaku menganiaya untuk membela istrinya.
Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet. (Istimewa/Google)