Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Masih Kenal Bahar bin Smith? Tak Lama Lagi Bebas dari Penjara, Lapas Nilai Kelakuannya Baik

Seperti diketahui, Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa yang tak kenal dengan Bahar bin Smith.

Dia bersalah melakukan penganiayaan sopir taksi online tahun 2018.

Habib Bahar pun dituntut hukuman pidana kurungan penjara selama lima bulan. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan.

Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet.
Habib Bahar bin Smith disidang. Dituntut Jaksa hingga izin ke toilet. (Istimewa/Google)

Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati), saat membacakan amar tuntutan. 

Dalam amar tuntutannya itu, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.

Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti. 

"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," katanya.

Mendengar tuntutan tersebut, Habib Bahar yang menjalani persidangan melalui virtual itu

ia mengucapkan terima kasih kepada JPU karena sudah berlaku adil. 

"Bagi saya itu cukup, tidak berat tidak juga ringan, saya berterima kasih kepasa jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan,

itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa.

Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," ujar Bahar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved