Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Plat Nomor Kendaraan

Warna Plat Nomor Kendaraan Kabarnya akan Diubah Tahun Depan, Begini Penjelasannya

Kabarnya warna tanda nomor kendaraan akan diubah, dimana sebelumnya plat kendaraan berlatar hitam dengan tulisan putih.

Editor: Glendi Manengal
uniqpost.com
Ilustrasi plat nomor kendaraan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya warna tanda nomor kendaraan akan diubah.

Dimana sebelumnya plat kendaraan berlatar hitam dengan tulisan putih.

Tahun depan akan berlatar putih dengan tulisan hitam, berikut penjelasannya.

Baca juga: Dua Keluarga Adu Jotos di Hutan Gara-gara Tebang Kayu, Satu Orang Tewas

Baca juga: Survei Charta Politika: 62.4 Persen Masyarakat Masih Percaya Kinerja Pemerintahan Jokowi-Maruf

Foto plat nomo kendaraan. (istimewa)

Polri bakal mengubah warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan.

TNKB yang sebelumnya berlatar belakang hitam tulisan putih, akan menjadi latar belakang putih tulisan hitam.

Adapun regulasi yang mengaturnya ada di dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, pihaknya masih menyiapkan berbagai materi, sebelum aturan itu diberlakukan.

Persiapan itu, kata dia, meliputi kesiapan bahan materiel maupun mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa.

Anggaran untuk pemberlakuan perubahan warna TNKB itu akan diajukan tahun ini.

"Belum, kan perlu disiapkan materielnya, bahan catnya."

"Itu harus mengikuti mekanisme teknis pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan mengikuti manajemen anggaran negara."

"Dialokasikan anggarannya tahun ini dan baru dapat digunakan tahun depan," tuutr Taslim kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Taslim menjelaskan, perubahan TNKB juga akan dilakukan bertahap.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved