Plat Nomor Kendaraan
Warna Plat Nomor Kendaraan Kabarnya akan Diubah Tahun Depan, Begini Penjelasannya
Kabarnya warna tanda nomor kendaraan akan diubah, dimana sebelumnya plat kendaraan berlatar hitam dengan tulisan putih.
b. masa berlaku.
(2) Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK.
Pasal45
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi.
(4) Standardisasi spesifikasi telmis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kalmrlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara
terpusat oleh Korlantas Polri. (Igman Ibrahim)
Artikel ini twlah tayang di Wartakotalive.com, https://wartakota.tribunnews.com/amp/2021/08/12/tahun-depan-polri-ubah-warna-pelat-nomor-kendaraan-jadi-berlatar-belakang-putih-dan-tulisan-hitam?page=all