Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Plat Nomor Kendaraan

Warna Plat Nomor Kendaraan Kabarnya akan Diubah Tahun Depan, Begini Penjelasannya

Kabarnya warna tanda nomor kendaraan akan diubah, dimana sebelumnya plat kendaraan berlatar hitam dengan tulisan putih.

Editor: Glendi Manengal
uniqpost.com
Ilustrasi plat nomor kendaraan 

Pemberlakuan pelat nomor ini akan dimulai dari kendaraan-kendaraan pabrikan baru yang akan dipasang TNKB.

"Pelaksanaannya di lapangan nanti juga bertahap."

"Kita mulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama atau memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)."

"Karena TNKB pada dasarnya menjadi hak milik pemilik kendaraan bermotor karena dibebankan PNBP."

"Makanya ketika akan diganti menunggu masa pakainya habis," jelasnya.

Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor akan menggantikan aturan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid pasal 45 di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor.

Rinciannya, putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Kemudian, Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum, merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, dan hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Ilustrasi plat nomor mobil pilihan atau favorit. (KOMPAS.COM/Ardito Ramadhan D)

Berikut pasal yang mengatur TNKB di Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021"

Pasa144

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, memuat:

a. NRKB; dan

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved