Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Petugas Kesehatan Tak Perlu Pakai Baju Hazmat Saat Tangani Pasien Covid 19, Ini Penjelasan Kemenkes

Baju putih layaknya astronot itu biasa menghiasi keadaan selama pandemi Corona baik saat menjemput orang terpapar Covid-19 atau ketika pemakaman.

Editor: Alpen Martinus
Weibo via Daily Mail
Heboh video petugas medis lepas baju hazmat dan cairan yang diduga keringat keluar begitu banyak. 

Diakui Hakim, baju hazmat tidak lagi digunakan juga menghindari rasa kecemasan yang berlebihan oleh pasien yang dirawat.

"Memang kalau kita petugas kesehatan pakai baju hazmat seperti itu bikin pasien takut, secara sikologis sepertinya orang ini tidak bersahabat dengan pasien, tidak ingin merawat dengan baik, jadi lebih baik kami mengikuti anjuran WHO APD-nya cukup level 2 saja yang penting jaga jarak dan mematuhi protokol," jelasnya.

Adapun tingkatan penggunaan APD sendiri terbagi tiga, APD tingkat perlindungan ketiga diperuntukkan di ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi Covid-19.

Kata Hakim, pada APD tingkatan ketiga bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan menggunakan masker N95 atau ekuivalen, gaun khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril dan sekali pakai, penutup kepala, dan apron.

Kemudian APD tingkatan perlindungan kedua atau level 2 digunakan oleh dokter, perawat, laboran, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien Covid-9. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik, pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan.

"APD berupa masker bedah tiga lapis, gaun, sarung tangan karet sekali pakai dan pelindung mata. Ini yang saat ini sedang kita gunakan," sebutnya.

Lalu, APD tingkatan perlindungan pertama merupakan APD yang digunakan pada lokasi atau kondisi yang relatif kurang berisiko. Jenis APD termasuk kategori ini yaitu berbagai jenis masker, sarung tangan kerja maupun berbahan karet sekali pakai, serta gaun.

"Salah satu petugas yang diwajibkan memakai APD ini yaitu sopir ambulans.

Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah tiga lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan gaun saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect Covid-19," jelas Hakim.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Like and Subscribe :

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ini Alasan Baju Hazmat Tak Lagi Dipakai Nakes Saat Rawat Pasien Covid-19, Bukan Penyakit Ebola

Berita lain terkait Baju Hazmat

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved