Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jaksa Pinangki

Permintaan MAKI Terkabul, Jaksa Pinangki Diberhentikan Secara Tidak Hormat, Semua Fasilitas Ditarik

Pinangki Sirna Malasari yang berstatus Jaksa (PNS Kejagung) akhirnya diberhentikan secara tidak hormat. Permintaan MAKI terkabul.

Editor: Frandi Piring
DOK PRIBADI via TribunTimur.com
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat oleh Kejagung RI. 

Baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa tidak mengajukan upaya hukum kasasi.

Pinangki telah dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten pada 2 Agustus untuk menjalani masa tahanan.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menyinggung status Pinangki Sirna Malasari yang masih aktif sebagai PNS (Kejagung).

Hal itu diungkapkan pihak MAKI dalam acara Mata Najwa Trans 7.

Di Mata Najwa edisi Rabu 4 Agustus 2021 tadi malam menyajikan pembahasan tentang vonis hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga Edhy Prabowo.

Dalam acara yang dipandu Najwa Shihab dan berlangsung tadi malam di kanal Trans 7, menghadirkan pihak dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

Keduanya merupakan terdakwa kasus suap korupsi yang terungkap di tahun 2020 dan menjadi pembahasan di Mata Najwa.

Mata Najwa edisi Rabu 4 Agustus tadi malam menyoroti keduanya.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Rupanya, setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).

Boyamin Saiman Di Mata Najwa Rabu 4 Agustus 2021. Jaksa Pinangki masih digaji negara.
Boyamin Saiman Di Mata Najwa Rabu 4 Agustus 2021. Jaksa Pinangki masih digaji negara. (YouTube Najwa Shihab/Screenshot)

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non aktif saja."

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari Youtube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin pun mengakui, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved