Koruptor Jadi Komisaris
Jadi Komisaris Padahal Eks Napi Korupsi, Berikut Tanggapan soal Emir Moeis dapat Jabatan di BUMN
Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda padahal berstatus mantan terpidana korupsi.
"Tentu Pukat mengecam keras dan tidak habis pikir," ujar Totok kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Totok menerangkan, penunjukkan Emir memperlihatkan kepada masyarakat tentang bagaimana absurdnya pemerintah dalam sikap terhadap pemberantasan korupsi.
"Setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri sempat mewacanakan eks napi koruptor menjadi duta anti-korupsi, sekarang eks napi koruptor ditunjuk menjadi komisaris BUMN. Sulit dicerna akal sehat," tutur Totok.
4. Tanggapan PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan pengangkatan eks narapidana korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda.
“Predikat mantan koruptor adalah bukti otentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN? Menurut kami, melihat rekam jejaknya, Emir Moeis tidak memenuhi syarat materiil menjadi calon Komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN,” kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/8/2021).
Pada 2004, Emir Moeis yang kala itu merupakan anggota Komisi VIII DPR RI terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Dia terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari salah satu peserta lelang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.
PSI melihat pencalonan mantan koruptor sebagai komisaris BUMN merupakan salah satu praktek impunitas terhadap kejahatan korupsi dan pelakunya.
Efek jera yang selama ini didengungkan tidak akan pernah efektif selama mantan koruptor masih bisa menduduki jabatan publik.
“Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini,” kata Bimmo.
Bimmo menambahkan, dari sisi manajemen berbasis risiko, terdapat kerawanan tinggi jika mantan koruptor diberi jabatan penting dalam BUMN.
“Tidak ada jaminan seorang mantan koruptor tidak akan melakukan tindakan residif di kemudian hari. Memberi posisi strategis kepada mantan koruptor di BUMN sama saja membuka peluang terjadinya korupsi yang lebih besar lagi. Ini sangat merugikan reputasi BUMN kita,” kata Bimmo.
(Tribunnews/Tribunjakarta/Wartakota)