Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Koruptor Jadi Komisaris

Jadi Komisaris Padahal Eks Napi Korupsi, Berikut Tanggapan soal Emir Moeis dapat Jabatan di BUMN

Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda padahal berstatus mantan terpidana korupsi.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis ditunjuk jadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda padahal berstatus mantan terpidana korupsi.

Emir Moeis sendiri adalah mantan terpidana kasus korupsi.

Terkait pengangkatan Emir Moeis sebagai komisaris di BUMN mendapat tanggapan dari bebagai pihak.

Baca juga: Ingat Denise Chariesta? Kini Tanggapi Foto Dirinya Berbikini yang Tersebar di Media Sosial

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Tren Ikoy-ikoyan yang Dicetuskan Arief Muhammad Bikin Mental Pengemis

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Emir Moeis menjalani sidang perdana kasus dugaan suap proyek PLTU Tarahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/11/2013). (KOMPAS.com/DIAN MAHARANI)

Berikut ini beberapa tanggapan terkait diangkatnya mantan terpidana korupsi Emir Moeis jadi Komisaris di anak usaha BUMN.

1. Anggota DPR Faksi Partai Golkar

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid menilai tidak ada yang salah dan dilanggar oleh Menteri BUMN Erick Thohir dalam keputusannya mengangkat Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia.

“Keputusan itu tidak melanggar UU No 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Permen BUMN No 4 Tahun 2020, tentang Pengangkatan Direksi dan Komisaris Anak Perusahaan,” kata Nusron, Kamis (5/8/2021).

Menurut Nusron, posisi Emir yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi tidak menghalangi haknya untuk menjadi komisaris di salah satu perusahaan plat merah.

Sebab sebagai warga negara, Emir sudah menjalani hukuman itu secara serius untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya kira apa yang dilakukan oleh Meneg BUMN sudah sesuai aturan. Pada sisi lain Emir Moeis pun sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya pada masa lalu, dengan hukuman di penjara. Saya kira tidak ada orang jahat seumur hidup,” ungkapnya.

Dari sisi kapasitas dan pengalaman, kata Nusron, sosok Emir mungkin masih dibutuhkan oleh Meneg BUMN untuk membantu pengembangan BUMN.

Oleh karena itu, lebih baik berikan kesempatan atas kepercayaan tersebut dan bersama-sama melihat bagaimana kinerjanya ke depan.

2. Tanggapan ICW

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mempertanyakan figur terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis yang lebih bersih dan berkompeten untuk menduduki jabatan tersebut.

Menurutnya, penunjukan ini melanggar prinsip dasar pemerintahan yang kredibel.

"Masa gak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel," kata Adnan ketika dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Ia menilai, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris perusahaan tersebut menandakan adanya kemunduran dalam pengelolaan BUMN oleh pemerintah.

"Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya. Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," kata Adnan.

Atas hal ini, Adnan mengaku tak heran apabila sebagian besar BUMN tidak menghasilkan kinerja yang baik.

Terlebih, menurut dia, penunjukan Emir Moeis ini seakan merupakan bentuk pemakluman terhadap tindak pidana korupsi.

Sebab, eks narapidana korupsi bisa kembali menduduki jabatan publik usai menjalani hukuman.

"Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi," kata Adnan.

Emir Moeis, DPR Fraksi PDIP Terpidana Korupsi. Kini bebas dan jabat Komisaris BUMN PT PIM. (Kompas.com)

3. Ketua PUKAT UGM

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM Totok Dwi Diantoro mengecam eks narapidana kasus korupsi Izedrik Emir Moeis ditunjuk menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.

Pupuk Iskandar adalah anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pupuk Indonesia (Persero), dengan kepemilikan 99 persen, seperti yang tercantum di situs resmi perusahaan.

Pukat UGM mengecam keras penunjukan Emir menjadi seorang komisaris.

"Tentu Pukat mengecam keras dan tidak habis pikir," ujar Totok kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).

Totok menerangkan, penunjukkan Emir memperlihatkan kepada masyarakat tentang bagaimana absurdnya pemerintah dalam sikap terhadap pemberantasan korupsi.

"Setelah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sendiri sempat mewacanakan eks napi koruptor menjadi duta anti-korupsi, sekarang eks napi koruptor ditunjuk menjadi komisaris BUMN. Sulit dicerna akal sehat," tutur Totok.

4. Tanggapan PSI

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan pengangkatan eks narapidana korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris BUMN PT Pupuk Iskandar Muda.

“Predikat mantan koruptor adalah bukti otentik adanya cacat integritas, kenapa justru diangkat menjadi Komisaris BUMN? Menurut kami, melihat rekam jejaknya, Emir Moeis tidak memenuhi syarat materiil menjadi calon Komisaris yang akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN,” kata Juru Bicara DPP PSI, Ariyo Bimmo, dilansir dari Kompas.com, Kamis (5/8/2021).

Pada 2004, Emir Moeis yang kala itu merupakan anggota Komisi VIII DPR RI terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.

Dia terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari salah satu peserta lelang.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.

PSI melihat pencalonan mantan koruptor sebagai komisaris BUMN merupakan salah satu praktek impunitas terhadap kejahatan korupsi dan pelakunya.

Efek jera yang selama ini didengungkan tidak akan pernah efektif selama mantan koruptor masih bisa menduduki jabatan publik.

“Apakah di negeri ini tidak ada orang baik dan berkualitas yang layak menjadi petinggi BUMN? Kenapa harus mantan koruptor? Saya kira, perlu ada klarifikasi, transparansi dan bila mungkin koreksi untuk masalah ini,” kata Bimmo.

Bimmo menambahkan, dari sisi manajemen berbasis risiko, terdapat kerawanan tinggi jika mantan koruptor diberi jabatan penting dalam BUMN.

“Tidak ada jaminan seorang mantan koruptor tidak akan melakukan tindakan residif di kemudian hari. Memberi posisi strategis kepada mantan koruptor di BUMN sama saja membuka peluang terjadinya korupsi yang lebih besar lagi. Ini sangat merugikan reputasi BUMN kita,” kata Bimmo.

(Tribunnews/Tribunjakarta/Wartakota)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved