Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sumbangan 2 Triliun

Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Dipidana, Anggota DPR Sebut Tidak Bisa Orang Ingkar Janji Lalu Dipidana

Kasus sumbangan rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong buat publik heboh.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi, suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pada pukul 21.57 WIB. 

Menurutnya, simbolis pemberian dana hibah yang bakal diberikan untuk penangan Covid-19 di Sumsel terkesan tergesa-gesa.

Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan dari keluarga Akidi Tio yang disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).(DOK. HUMAS PEMPROV SUMSEL)

Sebelum diserahkan atau dipublikasi ke publik, seharusnya Kapolda Sumsel melakukan kroscek terlebih dahulu benar atau tidak dana fantastis yang bakal disumbangkan itu.

Dengan belum jelasnya, keberadaan dana tersebut maka tidak heran sampai saat ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Di sisi positif kita berterima kasih ada yang mau nyumbang Rp 2 T, namun di sisi negatifnya hal ini menjadi kegaduhan di masyarakat," ungkapnya.  

Berdasarkan agenda kegiatan Kapolda Sumsel yang dibagikan tim humas Polda Sumsel, Tim penyelidik Internal Polri direncanakan bakal datang ke Mapolda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Kamis (5/8/2021) siang.

Tim yang dipimpin oleh Wasriksus (Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus) Itwasum Polri, Irjen Pol Agung Wicaksono direncanakan akan tiba di Bandara SMB II Palembang pukul 14.30, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan turut hadir dalam penjemputan tim penyelidik Internal Polri tersebut.

Ketua Tim Wasriksus Itwasum Polri Irjen Pol Agung Wicaksono beserta tim, diagendakan akan bertemu dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di ruang kerjanya pukul 15.00.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Mabes Polri akan menurunkan tim untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait dengan dugaan sumbangan fiktif Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio.

Kehadiran tim penyelidik tersebut untuk melihat kejelasan seperti apa kasus yang membuat heboh sumbangan Rp 2 T dari keluarga Alm Akidi Tio.

"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagamana. Dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Dijelaskannya, tim yang diturunkan adalah dari Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal dan Divisi Profesi dan Pengamanan Khusus. Argo pun meminta masyarakat untuk menunggu pemeriksaan internal selesai.

"Tentunya kita ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," ungkap Irjen Pol Argo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Terungkap Siapa Aktor Utama Sumbangan Palsu Rp 2 T, Pengamat : Heriyanti Terancam Kurungan 10 Tahun, https://palembang.tribunnews.com/2021/08/05/terungkap-siapa-aktor-utama-sumbangan-palsu-rp-2-t-pengamat-heriyanti-terancam-kurungan-10-tahun

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com, https://palembang.tribunnews.com/2021/08/05/akidi-tio-tidak-bisa-dipidana-gara-gara-prank-sumbangan-rp-2-t-minta-kapolda-sumsel-dievaluasi

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved