Kasus Sumbangan 2 Triliun
Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Dipidana, Anggota DPR Sebut Tidak Bisa Orang Ingkar Janji Lalu Dipidana
Kasus sumbangan rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong buat publik heboh.
“Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Argo menambahkan, pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dilakukan guna mengetahui secara jelas duduk perkara sumbangan Rp2 Triliun.
“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” jelasnya.
Di samping Itu, Argo menuturkan Polri juga akan menyelidiki motif putri bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanty, yang menyebutkan akan memberikan sumbangan Rp2 Triliun bagi penganan Covid-19 tetapi ternyata hoaks.
Sebagai informasi, Polda Sumatera Selatan juga telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam persoalan ini.
Tanggapan Pengamat Hukum soal Sumbangan keluarga Akidi Tio Bohong
Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang, Dr H Firman Freaddy Busro S.H M.Hum mengungkapkan berdasarkan kaca mata hukum, Heriyanti Akidi Tio bisa saja dikenakan unsur pidana apabila uang sumbangan Rp 2 Triliun tersebut tidak ada alias fiktif.
"Yang jadi persoalan dana tersebut ada atau tidak? Ini kan sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya, Kamis (5/8/2021).
Dijelaskannya, karena anak bungsu Akidi Tio tersebut telah membuat kegaduhan dan keonaran, maka yang bersangkutan dapat dikenakan dengan pasal 14 UU No 1 tahun 1946.
Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Maka yang bersangkutan dapat dihukum pidana setingi-tingginya selama 10 tahun.
"Artinya proses ini dapat dilanjutkan ke pengadilan apabila dananya tidak ada. Sekarang kan kita menunggu ada tidak dana tersebut," tegas ketua Stihpada Palembang ini.
Ketua DPW Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Sumsel ini menerangkan, jika dana yang dijanjikan Heriyanti sejak awal tidak ada, maka secara niatnya memang ada unsur penipuan atau sengaja membuat keonaran sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.
Terlebih, saat ini berita dana hibah tersebut sudah terlanjur heboh di seluruh Indonesia.
"Untuk sekarang ini yang kita tunggu, apakah uangnya benar-benar ada atau tidak," jelas Firman.