Kasus Sumbangan 2 Triliun
Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Dipidana, Anggota DPR Sebut Tidak Bisa Orang Ingkar Janji Lalu Dipidana
Kasus sumbangan rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong buat publik heboh.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus sumbangan rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong buat publik heboh.
Hal tersebut pun banyak mendapat tanggapan dari beberpa pejabat.
Namun terkiat hal tersebut apakah keluarga Akidi Tio akan dipidana? begini tanggapan anggota DPR.
Baca juga: Cerita Mima Shafa Anak Mona Ratuliu, Pernah Bekerja pada Ersa Mayori demi Beli Tiket Konser
Baca juga: Publik Kena Prank Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel Meminta Maaf kepada Masyarakat Indonesia
Baca juga: Apa Akibat Jika Terlambat Vaksinasi Covid 19 Tahap Dua? Ini Penjelasan Kemenkes
Saldo di Rekening Bank Milik Anak Akidi Tio Tak Cukup, Bilyet Giro Rp 2 Triliun Ternyata Bodong. (Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan)
Meski sumbangan Rp 2 triliun tidak terbukti, namun keluarga Akidi Tio tidak perlu dipidana.
Pandangan ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Habiburokhman.
Menurut dia, tidak bisa orang yang berjanji memberikan sumbangan tapi kemudian tak ditepati lalu dipidanakan.
Habiburokhman justru meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
“Dalam konteks kedinasan tentu Pak Kapolda ini perlu dievaluasi,” tegas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).
“Karena tidak membuat jelas dulu dana Rp2 Triliun ini sebelum mengumumkan kepada publik.”
Namun menurut dia, konteks hukum Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri tidak bisa disalahkan.
Karena kata dia, Kapolda Sumsel memiliki niat baik untuk memfasilitasi orang yang akan memberikan bantuan kepada negara.
“Karena niat beliau baik, beliau ingin memfasilitasi orang yang memberolan donasi kepada negara,” ujarnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Mabes Polri telah mengerahkan Tim Internal Inspektoral Khusus (Irsus) Itwasum Polri dan Panimal Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.