Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Sumbangan 2 Triliun

Keluarga Akidi Tio Tak Bisa Dipidana, Anggota DPR Sebut Tidak Bisa Orang Ingkar Janji Lalu Dipidana

Kasus sumbangan rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong buat publik heboh.

Editor: Glendi Manengal
TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi, suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pada pukul 21.57 WIB. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus sumbangan rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio yang ternyata bohong buat publik heboh.

Hal tersebut pun banyak mendapat tanggapan dari beberpa pejabat.

Namun terkiat hal tersebut apakah keluarga Akidi Tio akan dipidana? begini tanggapan anggota DPR.

Baca juga: Cerita Mima Shafa Anak Mona Ratuliu, Pernah Bekerja pada Ersa Mayori demi Beli Tiket Konser

Baca juga: Publik Kena Prank Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel Meminta Maaf kepada Masyarakat Indonesia

Baca juga: Apa Akibat Jika Terlambat Vaksinasi Covid 19 Tahap Dua? Ini Penjelasan Kemenkes

Saldo di Rekening Bank Milik Anak Akidi Tio Tak Cukup, Bilyet Giro Rp 2 Triliun Ternyata Bodong. (Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan)

Meski sumbangan Rp 2 triliun tidak terbukti, namun keluarga Akidi Tio tidak perlu dipidana.

Pandangan ini disampaikan oleh Anggota DPR RI Habiburokhman.

Menurut dia, tidak bisa orang yang berjanji memberikan sumbangan tapi kemudian tak ditepati lalu dipidanakan.

Habiburokhman justru meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.

“Dalam konteks kedinasan tentu Pak Kapolda ini perlu dievaluasi,” tegas Habiburokhman, Rabu (4/8/2021).

“Karena tidak membuat jelas dulu dana Rp2 Triliun ini sebelum mengumumkan kepada publik.”

Namun menurut dia, konteks hukum Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri tidak bisa disalahkan.

Karena kata dia, Kapolda Sumsel memiliki niat baik untuk memfasilitasi orang yang akan memberikan bantuan kepada negara.

“Karena niat beliau baik, beliau ingin memfasilitasi orang yang memberolan donasi kepada negara,” ujarnya.

Dalam perkembangan kasus ini, Mabes Polri telah mengerahkan Tim Internal Inspektoral Khusus (Irsus) Itwasum Polri dan Panimal Divisi Propam Polri untuk melakukan pemeriksaan kepada Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri.

“Berkaitan dengan Kapolda Sumsel, ini dari Mabes Polri sudah menurunkan tim internal yaitu dari Irsus, Itwasum Mabes Polri dan dari Paminal Div Propam Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menambahkan, pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dilakukan guna mengetahui secara jelas duduk perkara sumbangan Rp2 Triliun.

“Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagiamana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri,” jelasnya.

Di samping Itu, Argo menuturkan Polri juga akan menyelidiki motif putri bungsu almarhum Akidi Tio, Heryanty, yang menyebutkan akan memberikan sumbangan Rp2 Triliun bagi penganan Covid-19 tetapi ternyata hoaks.

Sebagai informasi, Polda Sumatera Selatan juga telah memeriksa lima orang sebagai saksi dalam persoalan ini.

Tanggapan Pengamat Hukum soal Sumbangan keluarga Akidi Tio Bohong

Pengamat Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (Stihpada) Palembang, Dr H Firman Freaddy Busro S.H M.Hum mengungkapkan berdasarkan kaca mata hukum, Heriyanti Akidi Tio bisa saja dikenakan unsur pidana apabila uang sumbangan Rp 2 Triliun tersebut tidak ada alias fiktif. 

"Yang jadi persoalan dana tersebut ada atau tidak?  Ini kan sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat," katanya,  Kamis (5/8/2021).

Dijelaskannya,  karena anak bungsu Akidi Tio tersebut telah membuat kegaduhan dan keonaran, maka yang bersangkutan dapat dikenakan dengan pasal 14 UU No 1 tahun 1946.

Dimana dalam pasal tersebut disebutkan, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan kabar bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. 

Maka yang bersangkutan dapat dihukum pidana setingi-tingginya selama 10 tahun. 

"Artinya proses ini dapat dilanjutkan ke pengadilan apabila dananya tidak ada.  Sekarang kan kita menunggu ada tidak dana tersebut," tegas ketua Stihpada Palembang ini. 

Ketua DPW Perkumpulan Pengacara Pajak Indonesia (Perjakin) Sumsel ini menerangkan,  jika dana yang dijanjikan Heriyanti sejak awal tidak ada, maka secara niatnya memang ada unsur penipuan atau sengaja membuat keonaran sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.

Terlebih,  saat ini berita dana hibah tersebut sudah terlanjur heboh di seluruh Indonesia. 

"Untuk sekarang ini yang kita tunggu, apakah uangnya benar-benar ada atau tidak," jelas Firman. 

Menurutnya, simbolis pemberian dana hibah yang bakal diberikan untuk penangan Covid-19 di Sumsel terkesan tergesa-gesa.

Irjen Pol Eko Indra Heri menerima bantuan dari keluarga Akidi Tio yang disumbangkan untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021).(DOK. HUMAS PEMPROV SUMSEL)

Sebelum diserahkan atau dipublikasi ke publik, seharusnya Kapolda Sumsel melakukan kroscek terlebih dahulu benar atau tidak dana fantastis yang bakal disumbangkan itu.

Dengan belum jelasnya, keberadaan dana tersebut maka tidak heran sampai saat ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. 

"Di sisi positif kita berterima kasih ada yang mau nyumbang Rp 2 T, namun di sisi negatifnya hal ini menjadi kegaduhan di masyarakat," ungkapnya.  

Berdasarkan agenda kegiatan Kapolda Sumsel yang dibagikan tim humas Polda Sumsel, Tim penyelidik Internal Polri direncanakan bakal datang ke Mapolda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Kamis (5/8/2021) siang.

Tim yang dipimpin oleh Wasriksus (Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus) Itwasum Polri, Irjen Pol Agung Wicaksono direncanakan akan tiba di Bandara SMB II Palembang pukul 14.30, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan turut hadir dalam penjemputan tim penyelidik Internal Polri tersebut.

Ketua Tim Wasriksus Itwasum Polri Irjen Pol Agung Wicaksono beserta tim, diagendakan akan bertemu dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri di ruang kerjanya pukul 15.00.

Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Mabes Polri akan menurunkan tim untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait dengan dugaan sumbangan fiktif Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio.

Kehadiran tim penyelidik tersebut untuk melihat kejelasan seperti apa kasus yang membuat heboh sumbangan Rp 2 T dari keluarga Alm Akidi Tio.

"Tentunya ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagamana. Dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Dijelaskannya, tim yang diturunkan adalah dari Inspektorat Pengawasan Umum, Pengamanan Internal dan Divisi Profesi dan Pengamanan Khusus. Argo pun meminta masyarakat untuk menunggu pemeriksaan internal selesai.

"Tentunya kita ingin melihat kejelasannya seperti apa, kasusnya bagaimana dan itu adalah ranah daripada klarifikasi internal. Kita tunggu saja hasil daripada kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan internal dari Mabes Polri," ungkap Irjen Pol Argo.

Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Terungkap Siapa Aktor Utama Sumbangan Palsu Rp 2 T, Pengamat : Heriyanti Terancam Kurungan 10 Tahun, https://palembang.tribunnews.com/2021/08/05/terungkap-siapa-aktor-utama-sumbangan-palsu-rp-2-t-pengamat-heriyanti-terancam-kurungan-10-tahun

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com, https://palembang.tribunnews.com/2021/08/05/akidi-tio-tidak-bisa-dipidana-gara-gara-prank-sumbangan-rp-2-t-minta-kapolda-sumsel-dievaluasi

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved