Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rizieq Shihab

Kalah di Tingkat Banding, Vonis Rizieq Shihab Dikuatkan, 'Syukuri dan Jalani dengan Sabar'

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan, menerima putusan itu dan bakal menjalaninya dengan ketabahan

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

Namun, pihak terdakwa tidak mengajukan banding.

Sementara itu, dalam perkara Petamburan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 8 bulan penjara terhadap Rizieq.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu 2 tahun penjara.

Baik jaksa penuntut umum maupun Rizieq mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Vonis Rizieq Dikuatkan di Tingkat Banding, Kuasa Hukum: Kami Syukuri dan Jalani dengan Sabar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved