Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Rizieq Shihab

Kalah di Tingkat Banding, Vonis Rizieq Shihab Dikuatkan, 'Syukuri dan Jalani dengan Sabar'

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan, menerima putusan itu dan bakal menjalaninya dengan ketabahan

Editor: Finneke Wolajan
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - pengadilan tinggi jakarta menguatkan vonis hukuman Rizieq Shihab dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan, menerima putusan itu dan bakal menjalaninya dengan ketabahan.

"Apapun kami syukuri dan jalani dengan sabar," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Dengan dikuatkannya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut, maka Rizieq Shihab tetap harus membayar denda Rp 20 juta dalam kasus Megamendung.


Fajar.co.id

Kemudian, menjalani vonis hukuman 8 bulan penjara dalam kasus Petamburan.

Aziz mengatakan, masa penahanan Habib Rizieq hanya tinggal sisa beberapa hari.

Sebab, Rizieq mulai ditahan di rumah tahanan pada 12 Desember 2020. Mulanya, ia ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kemudian dipindahkan ke Rutan Mabes Polri.

"Hanya sisa beberapa hari," ujar Aziz.

"Alhamdulillah, takbir," tambahnya.

Diberitakan, majelis hakim PT DKI menguatkan putusan PN Jakarta Timur dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Megamendung, Bogor dan Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Pada perkara Megamendung, majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Rizieq.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yaitu, pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.

Dalam perkara Megamendung ini, jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved