Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Tadi 05.36 WIB, Seorang Perempuan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Tol

Terjadi kecelakaan maut di Jalan Tol Desari, Cilandak, Jakarta Selatan pada hari ini Rabu tadi pagi.

Editor: Glendi Manengal
Instagram TMC Polda Metro Jaya
Korban tewas tertabrak mobil di Jalan Tol Desari pada Rabu tadi pagi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan maut di Jalan Tol Desari, Cilandak, Jakarta Selatan pada hari ini Rabu tadi pagi.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan mobil dan pejalan kaki.

Akibat kecelakaan tersebut seorang pejalan kaki meninggal dunia.

Baca juga: Berganti Warna dari Biru Langit Jadi Merah Putih, Wajah Baru Pesawat Kepresidenan Tuai Pro Kontra

Baca juga: Gempa Terkini Rabu (4/8/2021) Baru Saja Guncang Jawa Timur, Ini Info Magnitudo dan Koordinatnya

Tempat kejadian perkara (TKP) seorang pejalan kaki ditemukan tewas di Jalan Tol Desari tepatnya di KM 0/800A, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021). (Via Warta Kota)

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Tol Desari tepatnya di KM 0/800A, Cilandak, Jakarta Selatan.

Sebuah minibus yang melaju dari arah utara menuju selatan menabrak seorang perempuan yang identitasnya belum diketahui oleh pihak kepolisian.

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 05.36 WIB pada Rabu (4/8/2021).

"Mobil itu menabrak seorang pejalan kaki yang berdiri di tengah jalan.

Akibatnya, seorang pejalan kaki yang identitasnya belum diketahui mengalami luka-luka dan meninggal dunia di TKP," ujar Kanit Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Suharno saat dikonfirmasi wartawan.

Suharno menambahkan belum mengetahui nomor polisi dari mobil penabrak itu.

"Perkaranya masih dalam penyelidikan," pungkasnya

Pengendara Motor Gede yang Tabrak wanita hingga tewas tak ditahan

Soal kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu pengendara motor.

Diketahui pengendara moge yang menabrak korban sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun walaupun sudah jadi tersangka, penabrak tidak ditahan karena ada suatu alasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved