Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Tadi 05.36 WIB, Seorang Perempuan Tewas Jadi Korban Tabrak Lari di Jalan Tol
Terjadi kecelakaan maut di Jalan Tol Desari, Cilandak, Jakarta Selatan pada hari ini Rabu tadi pagi.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, kronologi kecelakaan maut itu bermula dari AS yang melaju di Jalan Raya Boulevard Bintaro, dari arah simpang Permata menuju arah Giant Bintaro.
Sesampainya di dekat Hotel Santika, AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam itu menabrak H, pengendara Beat yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka hari ini, Selasa (3/8/2021).
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan."
"Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.
AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.
Kondisi korban tewas yang alami kecelakaan maut tertabrak moge. (Facebook @Tangsel Info)
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.
"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak."
"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice."
"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.