Berita Bitung
Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pemalsuan Surat Hasil Antigen Palsu di Bitung
Polres Bitung kembali mengungkap dugaan kasus pemalsuan surat keterangan hasil Antigen.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Chintya Rantung
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 263 dan pasal 268 KUHp tentang pemalsuan dengan ancaman pidana 6 tahun.
Polisi juga sudah memeriksa para perantara dan calon penumpang yang hendak pakai surat itu yakni perempuan IA (31), SP (22), AK (22), HT (38) sebagai perantara, SRM (46) perantara sekaligus tukang ojek dan OM (52) perantara.
“Kami juga akan mengembangkan kasus ini, dengan mendalami para perantasa. Juga terbukti dengan sengaja memberi bantuan pada perbuatan kriminal atau secara sengaja beri kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Ditahan atau tidak itu penilaian penyidik,nanti di putuskan kemudian berdasarkan pasal yang dikenakan ke perantara pasal 56,” tandasnya.(crz)
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Manado ke Manado Ibukota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.
Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Sudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.
Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km²
Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa 3 Agustus 2021, BMKG: 13 Kota Akan Diguyur Hujan
Baca juga: Masih Ingat Dian Rositaningrum? Cerai dari Opick Karena Tak Kuat Dipoligami, Kini Hidup Sederhana
Baca juga: Kecelakaan Maut, Seorang Pemotor Tewas, Truk Fuso Senggol Sepeda Motor, Korban Tergilas Ban Belakang