Rabu, 3 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peredaran Obat Keras di Bitung

Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tri X di Kota Bitung: Diperoleh Pelaku dari Warga di Lapas Sangihe

Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay membeber asal usul, keberadaan obat keras jenis Trihexyphenidyl yang diamankan.

Tayang:
Tribun Manado
DITANGKAP - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang lelaki RIW alias Fael (18) dalam kasus dugaan peredaran obat keras jenis Tri X. Peredaran Ribuan Butir Obat Keras Tri X di Kota Bitung ini diperoleh Pelaku Dari Warna Binaas Lapas Sangihe 

Ringkasan Berita:
  • Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay membeber asal usul, keberadaan obat keras jenis Trihexyphenidyl yang peredarannya digagalkan.
  • Dalam kasus tersebut Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang lelaki, diduga pelaku peredaran obat keras yang populer dengan istilah Tri C.
  • Dan mengamankan 1.028 butir tablet berwarna kuning diduga tri x, dari sebuah rumah di Kota Bitung yang menjadi tempat persembunyian.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay membeber asal usul, keberadaan obat keras jenis Trihexyphenidyl yang peredarannya digagalkan.

Dalam kasus tersebut Satresnarkoba Polres Bitung menangkap seorang lelaki, diduga pelaku peredaran obat keras yang populer dengan istilah Tri C.

Dan mengamankan 1.028 butir tablet berwarna kuning diduga tri x, dari sebuah rumah di Kota Bitung yang menjadi tempat persembunyian.

"Jadi, berdasarkan interogasi terhadap pelaku barang tersebut didapatnya dari seorang narapidana inisial MP warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sangihe," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung Iptu Dr Jefri Duabay, dalam keterangannya kepada wartawan yang melakukan peliputan di Kota Bitung, Sabtu (23/5/2026).

Lanjut Kasat Jefri, dalam peredarannya obat keras Tri X tersebut dijual dengan harga Rp 10 ribu per butir.

Selain mengamankan obat keras Tri X pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone jenis Redmi 9 warna hitam.

HP tersebut diduga dipakai dalam aktivitas transaksi, peredaraan obat keras Tri X.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut bentuk komitmen nyata dan respons cepat kepolisian dalam menindak segala bentuk peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.

Pihaknya juga memberikan apresiasi atas kepedulian masyarakat Kota Bitung, dalam penyampaian informasi kepada pihak kepolisian.

Ini bentuk sinergi antara masyarakat dan aparat sangat penting, dalam menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Kami Polres Bitung akan bergerak cepat dan responsif dan tidak memberikan tuang bagi pelaku peredaraan obat keras ilegal di wilayah hukum polres Bitung," kata dia.

Pihaknya juga menghimbau, kepada masyarakat khususnya generasi muda agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin medis karena melanggar hukum.

Dampaknya juga membahayakan kesehatan dan masa depan dari para generasi muda.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/12/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Polres Bitung/Polda Sulut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved