Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Lagi, Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Pemalsuan Surat Hasil Antigen Palsu di Bitung

Polres Bitung kembali mengungkap dugaan kasus pemalsuan surat keterangan hasil Antigen.

christian wayongkere/tribun manado
Pemeriksaan penumpang di dermaga pelabuhan ferry PT ASDP Ferry Indonesia Bitung 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado – Lagi, Polres Bitung kembali mengungkap dugaan kasus pemalsuan surat keterangan hasil Antigen.

Sebelumnya, kasus yang sama diungkap Polisi melibatkan tersangka seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Dan kali ini terduga tersangkanya laki-laki RM alias Rudiyanto (31) warga satu diantara Kelurahan, di Kecamatan Maesa Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Surat hasil antigen atau Swab PCR, merupakan syarat utama pelaku perjalanan keluar daerah lewat kapal laut maupun pesawat.

Peristiwa ini terungkap di Pelabuhan Ferry PT ASDP Indonesia Ferry Persero Cabang Bitung, pada Kamis (29/7/2021).

“Iya, benar kami menggungkap dan menangkap pelaku pemalsuan surat hasil antigen saat hendak dipakai oleh penumpang kapal Ferry,” kata Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H, SIK melalui AKP Frelly Sumampouw SE Kasatserse Polres Bitung, Senin (2/8/2021).

Frelly Sumampouw menjelaskan, kasus ini terungkap saat tengah berlangsung aktivitas debarkasi atau pemuatan kendaraan dan penumpang ke atas kapal Ferry KMP Portlink VIII, Kamis (28/7/2021) sekitar pukul 23.15 Wita.

Disaat bersamaan seperti biasa, personil gabungan dari PT ASDP Indonesia Ferry, Kodim 1310 Bitung, Polres Bitung melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung (KPS), kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan Satpol PP Bitung tengah melakukan pemeriksaan dan pengecekan syarat penumpang yang akan berangkat.

Petugas lalu temukan seorang penumpang laki-laki SP alias Sudartin yang menaiki kendaraan truck dan tidak memiliki tiket dan surat rapid antigen.

Selanjutnya anggota menanyakan apakah ia memiliki tiket dan surat antigen untuk berangkat, namun si penumpang itu beralasan telah meminta bantuan seorang buruh yang menawarkan surat antigen dengan cepat.

Selang waktu 30 menit datang seorang laki-laki bernama HT alias Harson menyerahkan surat antigen yang diduga palsu.

Curiga dengan keabsahan surat itu, personil langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan kedua laki-laki itu HT dan SP.

Tak berhenti disitu, personil Polres Bitung lewat Unit Reskrim selanjutnya melakukan penyelidikan awal, didapati perempuan IA alias Idayani, laki-laki AK alias Alex, laki-lali SRM alias Samsul dan laki-laki OM alias Olvi juga melakukan hal yang sama diduga memiliki surat hasil antigen palsu.

“Saat diinterogasi, mereka mengakui memperoleh satu surat hasil rapid antigen dibayar rp 250 ribu. Kami berhasil mengamankan total uang rp 750 ribu dari tangan pelaku,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan pelaku RM, perbuatannya melakukan sendiri aksinya pakai sejumlah alat elektronik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved