Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Gubernur Anies Baswedan Izinkan Warga DKI Jakarta Bebas Ke Mana Saja, PPKM Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja.

Editor: Frandi Piring
Dok. Humas DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahamd Riza Patria. Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja meski PPKM diperpanjang. 

Sumatera Utara yaitu Kota Medan;

Sumatera Barat yaitu Kota Padang;

Riau yaitu Kota Pekanbaru;

Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;

Jambi yaitu Kota Jambi;

Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas;

Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur;

Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;

Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;

Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak;

Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;

Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara;

Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin;

Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram;

Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang;

Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara;

Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja;

Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara;

Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat;

Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; dan

Papua Barat yaitu Kota Sorong.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/19230911/anies-bolehkan-warga-yang-sudah-divaksin-pergi-ke-mana-saja-ini-kata-satgas

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/08/03/daftar-wilayah-ppkm-yang-diperpanjang-hingga-9-agustus-2021?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved