Nasional
Gubernur Anies Baswedan Izinkan Warga DKI Jakarta Bebas Ke Mana Saja, PPKM Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja.
Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
Riau yaitu Kota Pekanbaru;
Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;
Jambi yaitu Kota Jambi;
Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas;
Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur;
Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak;
Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;
Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara;
Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin;
Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram;
Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang;
Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara;
Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja;
Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara;
Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat;
Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; dan
Papua Barat yaitu Kota Sorong.
(Kompas.com/Tribunnews.com)
Tautan:
https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/19230911/anies-bolehkan-warga-yang-sudah-divaksin-pergi-ke-mana-saja-ini-kata-satgas
https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/08/03/daftar-wilayah-ppkm-yang-diperpanjang-hingga-9-agustus-2021?page=all