Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Gubernur Anies Baswedan Izinkan Warga DKI Jakarta Bebas Ke Mana Saja, PPKM Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja.

Editor: Frandi Piring
Dok. Humas DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahamd Riza Patria. Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja meski PPKM diperpanjang. 

Anies menjelaskan, indikator warna di aplikasi JAKI merupakan indikator tanda orang sudah divaksin atau belum.

Indikator warna merah, kuning, dan hijau dalam aplikasi JAKI akan menjadi patokan petugas di lapangan untuk memperlihatkan apakah seseorang sudah divaksin atau belum.

"Tinggal masukkan nomor induk kependudukan (ke aplikasi JAKI), lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin dua kali,

warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," tutur Anies.

Daftar Wilayah Penerapan PPKM hingga 9 Agustus 2021

Berikut daftar wilayah PPKM yang diperpanjang di Pulau Jawa, Bali, dan luar Jawa-Bali.

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers, Senin (2/8/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu" ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas, wilayah mana saja yang PPKM-nya diperpanjang?

Berikut daftarnya seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19.

DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Jawa - Bali

1. Banten

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved