Nasional
Gubernur Anies Baswedan Izinkan Warga DKI Jakarta Bebas Ke Mana Saja, PPKM Diperpanjang
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga di ibu kota (Jakarta) yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja.
Warga ibu kota pun diberikan beberapa syarat setelah kebajikan diputuskan.
Keputusan Gubernur Anies Baswedan ditanggapi pihak Satgas Covid-19 Nasional.

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapan atas rencana dibolehkannya orang yang telah dua kali divaksin Covid-19 untuk bepergian ke mana saja.
Kebijakan ini hendak diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sejauh ini persyaratan kartu vaksinasi sudah dipakai sebagai salah satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Dan perkembangan aplikasi dalam sektor lainnya masih dipertimbangkan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/8/2021).
"Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M.
Karena sistem ini perlu dipertahankan dan saling bekerja melengkapi bukan menggantikan," lanjutnya.
Wiku menuturkan, bahwa dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19 perlu adanya pertimbangan dari berbagai aspek.
Pertimhangan itu termasuk kondisi kasus terkini yang mikro, per daerah atau makro juga kondisi daerah penyangga atau nasional.
"Karena mobilitas antardaerah masih terjadi, dan dalam menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko, maka vaksinasi nasional menjadi prioritas pemerintah," tambahnya.
Diberitakan, Anies Baswedan menuturkan, pemeriksaan penyekatan akan langsung meloloskan bagi yang sudah menjalani vaksinasi kali kedua.
"Jadi kalau mau ke mana-mana, buka aplikasinya (JAKI), tunjukkan Anda hijau, Anda bisa ke mana saja.
Warna merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies dalam rekaman suara, Minggu (1/8/2021).