Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Gubernur Anies Baswedan Izinkan Warga DKI Jakarta Bebas Ke Mana Saja, PPKM Diperpanjang

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja.

Editor: Frandi Piring
Dok. Humas DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahamd Riza Patria. Terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kebijakan warga yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja meski PPKM diperpanjang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, warga di ibu kota (Jakarta) yang sudah divaksin Covid-19 dua kali bisa bebas ke mana saja.

Warga ibu kota pun diberikan beberapa syarat setelah kebajikan diputuskan.

Keputusan Gubernur Anies Baswedan ditanggapi pihak Satgas Covid-19 Nasional.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kabar Terbaru, Anies Baswedan Izinkan warga Jakarta bebas ke mana saja.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kabar Terbaru, Anies Baswedan Izinkan warga Jakarta bebas ke mana saja. (https://politik.rmol.id/)

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito memberikan tanggapan atas rencana dibolehkannya orang yang telah dua kali divaksin Covid-19 untuk bepergian ke mana saja.

Kebijakan ini hendak diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sejauh ini persyaratan kartu vaksinasi sudah dipakai sebagai salah satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Dan perkembangan aplikasi dalam sektor lainnya masih dipertimbangkan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (3/8/2021).

"Ingat, bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M.

Karena sistem ini perlu dipertahankan dan saling bekerja melengkapi bukan menggantikan," lanjutnya.

Wiku menuturkan, bahwa dalam menetapkan kebijakan penanganan Covid-19 perlu adanya pertimbangan dari berbagai aspek.

Pertimhangan itu termasuk kondisi kasus terkini yang mikro, per daerah atau makro juga kondisi daerah penyangga atau nasional.

"Karena mobilitas antardaerah masih terjadi, dan dalam menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas berisiko, maka vaksinasi nasional menjadi prioritas pemerintah," tambahnya.

Diberitakan, Anies Baswedan menuturkan, pemeriksaan penyekatan akan langsung meloloskan bagi yang sudah menjalani vaksinasi kali kedua.

"Jadi kalau mau ke mana-mana, buka aplikasinya (JAKI), tunjukkan Anda hijau, Anda bisa ke mana saja.

Warna merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies dalam rekaman suara, Minggu (1/8/2021).

Anies menjelaskan, indikator warna di aplikasi JAKI merupakan indikator tanda orang sudah divaksin atau belum.

Indikator warna merah, kuning, dan hijau dalam aplikasi JAKI akan menjadi patokan petugas di lapangan untuk memperlihatkan apakah seseorang sudah divaksin atau belum.

"Tinggal masukkan nomor induk kependudukan (ke aplikasi JAKI), lalu akan muncul warna hijau sudah vaksin dua kali,

warna kuning sudah vaksin satu kali, warna merah belum vaksin," tutur Anies.

Daftar Wilayah Penerapan PPKM hingga 9 Agustus 2021

Berikut daftar wilayah PPKM yang diperpanjang di Pulau Jawa, Bali, dan luar Jawa-Bali.

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers, Senin (2/8/2021).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu" ujar Jokowi dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas, wilayah mana saja yang PPKM-nya diperpanjang?

Berikut daftarnya seperti tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19.

DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Jawa - Bali

1. Banten

Level 3 yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang

Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

2. Jawa Barat

Level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya

Level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

Level 4 yaitu Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

3. Jawa Tengah

Level 3 yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara

Level 4 yaitu Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan

4. Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 4 yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

5. Jawa Timur

Level 3 yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro

Level 4 yaitu Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

- Luar Jawa Bali (Level 4)

Sumatera Utara yaitu Kota Medan;

Sumatera Barat yaitu Kota Padang;

Riau yaitu Kota Pekanbaru;

Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang;

Jambi yaitu Kota Jambi;

Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas;

Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Kabupten Belitung Timur;

Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;

Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;

Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak;

Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan;

Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara;

Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin;

Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram;

Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang;

Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara;

Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja;

Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara;

Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat;

Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke; dan

Papua Barat yaitu Kota Sorong.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Tautan:

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/03/19230911/anies-bolehkan-warga-yang-sudah-divaksin-pergi-ke-mana-saja-ini-kata-satgas

https://m.tribunnews.com/amp/nasional/2021/08/03/daftar-wilayah-ppkm-yang-diperpanjang-hingga-9-agustus-2021?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved