Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Subsidi Upah

Termasuk Gaji Rp 3,5 Juta, Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah

Ada lima persyaratan untuk mendapatkan BSU ini, di antaranya peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Rizali Posumah
_Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah mengatakan hingga saat ini, diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja/buruh menjadi calon penerima bantuan subsidi gaji/upah. 

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker menyebutkan, mekanisme penyaluran BSU langsung ke rekening bank penerima bantuan. Bank penyalur adalah bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).

Khusus untuk penyaluran dan bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekenig di bank-bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank himbara dan BSI.

Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien.

Peringatan Dini Hari Ini Minggu 1 Agustus 2021, BMKG: 22 Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem

Update Covid-19 Sulut, Bertambah 708 Kasus Baru

Doa Pagi Hari, Lengkap Bacaan Arab dan Artinya Indonesia

SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/segera-cair-berikut-syarat-penerima-bantuan-subsidi-upah-1

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved