Bantuan Subsidi Upah
Termasuk Gaji Rp 3,5 Juta, Berikut Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah
Ada lima persyaratan untuk mendapatkan BSU ini, di antaranya peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker menyebutkan, mekanisme penyaluran BSU langsung ke rekening bank penerima bantuan. Bank penyalur adalah bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara (BNI, BRI, Mandiri dan BTN).
Khusus untuk penyaluran dan bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekenig di bank-bank tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan membukakan rekening secara kolektif di bank himbara dan BSI.
Hal ini dimaksudkan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien.
• Peringatan Dini Hari Ini Minggu 1 Agustus 2021, BMKG: 22 Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
• Update Covid-19 Sulut, Bertambah 708 Kasus Baru
• Doa Pagi Hari, Lengkap Bacaan Arab dan Artinya Indonesia
SUMBER: https://nasional.kontan.co.id/news/segera-cair-berikut-syarat-penerima-bantuan-subsidi-upah-1