Surat Hasil Swab Palsu
Oknum PNS Ditangkap Kasus Surat PCR Palsu, Pemprov Sulut Beri Pendampingan Hukum
Oknum PNS Pemprov Sulut, inisial HES ditangkap Polisi buntut terbongkarnya kasus Surat Keterangan Hasil PCR palsu.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Polisi mendatangi rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Modus Operandi
Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK, menguraikan modus operandi yang dilakukan terduga tersangka pembuat surat hasil swab PCR palsu.
Menurut Kapolres, pelaku menunggu orang atau siapa saja yang memerlukan jasanya untuk membuat surat hasil swab PCR.
"Jadi di dalam lapotop pelaku, sudah ada contoh format surat hasil PCR dalam format PDF yang kemudian jika ada butuh akan di salin ke format microsoft word, lalu mengedit identitas sesuai identitas yang akan menggunakan dan menggubah tanggal," ujar Kapolres, Kamis (29/7/2021).
Dalam melakukan aksinya, pelaku menyakinkan kepada calon yang butuh surat hasil Swab PCR dengan cara meminta KTP, hasil swab antigen dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah setempat.
Dari pengakuannya, aksi ini sudah dilakukan sebanyak lia kali. "Untuk satu surat hasil swab PCR palaku membandrol dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta," tambahnya.
Saat ini pelaku laki-laki HES alias Hence (41), sudah diamankan di Polres Bitung beserta barang bukti surat hasil pemeriksaan swab nomor USR - 47855 atas nama Alfgi Rambega surat palsu, surat yang sama dengan nomor USR - 47855 atas nana Limi Mokodompit surat asli. Kemudian satu unit laptop, satu mesin print dan satu flashdisk.
"Pelaku bakal dijerat dngan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana sub pasal 268 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," tandas Kapolres Bitung.(ryo)
Baca juga: Sosok Hillary Lasut, Anggota DPR RI Termuda yang Surati Jokowi Soal Nasib Calon Bintara yang Diganti
YOUTUBE TRIBUN MANADO: