Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Surat Hasil Swab Palsu

Oknum PNS Ditangkap Kasus Surat PCR Palsu, Pemprov Sulut Beri Pendampingan Hukum

Oknum PNS Pemprov Sulut, inisial HES ditangkap Polisi buntut terbongkarnya kasus Surat Keterangan Hasil PCR palsu.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolres Bitung AKBP Indraprama H SIK menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus pembuatan surat hasil Swab PCR Palsu oleh oknum ASN di Pemprov Sulut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Oknum PNS Pemprov Sulut, inisial HES ditangkap Polisi buntut terbongkarnya kasus Surat Keterangan Hasil PCR palsu.

HES tercatat sebagai staf di Biro Administrasi Pimpinan. Kasus ini pun ditangani Polres Bitung.

Buntut kasus yang menimpa HES, Pemprov Sulut pun tetap akan memberi pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan karena statusnya sebagai PNS

"Kita akan lihat perkembangan kasusnya, setiap PNS tentu berhak mendapat pendampingan hukum, terlepas nanti ada pembuktian dalam proses hukum yang bersangkutan," kata Femmy Suluh, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Jumat (30/7/2021).

HES nantinya akan mendapat pendampingan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI).

Lalu bagaimana status kepegawaian HES? Femmy menjelaskan, status kepegawaian ditentukan dari tahapan proses hukum.

"Kita belum tahu yang bersangkutan status hukumnya,  kita menanti informasi terbaru," katanya.

Namun sesuai aturan jika PNS ditetapkan tersangka dalam proses hukum, maka status kepegawaiannya diberhentikan sementara.

Termasuk hak kepegawaiannya, yang bersangkutan hanya akan menerima 50 persen dari gajinya.

Baca juga: Dr Ray Wagiu Basrowi Sebut Ada 5 Hak Kesehatan Anak Indonesia yang Masih Belum Terpenuhi

Sebelumnya, PNS bertugas di Pemprov Sulut inisial HES ditangkap polisi diduga karena memalsukan surat hasil PCR Test.

HES merupakan PNS di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Pemprov Sulut, sehari-hari bertugas di VIP Bandara Sam Ratulangi.

Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Sulut, Dantje Lantang membenarkan yang bersangkutan tugas di Biro Adpim

"Penempatan tugasnya di Bandara," kata dia.

Ia heran kemudian tugas di bandara kasusnya di Bitung.

"Saya juga baru dengar di Medsos, belum tahu detailnya, saya mau cari tahu dulu," ungkapnya.

Ia hanya tahu HES ditugaskan di Bandara Sam Ratulangi untuk urusan membantu pimpinan

HES yang keseharian bekerja di satu d iantara bagian di lingkungan Setda Provinsi Sulut, diduga melakukan pemalsuan hasil Swab PCR.

Kapolres Bitung AKBP Indraprama H SIK menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan surat hasil Swab PCR palsu oleh oknum ASN  Pemprov Sulut, Kamis (29/7/2021).
Kapolres Bitung AKBP Indraprama H SIK menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembuatan surat hasil Swab PCR palsu oleh oknum ASN Pemprov Sulut, Kamis (29/7/2021). (Christian Wayongkere)

Dokumen hasil swwab PCR, saat ini lagi digrandrungi oleh masyarakat sebagai syarat utama ketika akan melakukan perjalanan lintas daerah baik menggunakan jasa penerbangan atau pesawat dan kapal laut.

Pengungkapan kasus ini sebagaimana disampaikan Kapolres Bitung AKBP Indraprama H, SIK Kapolres Bitung didampingi AKP Frelly Sumampouw Kasatreskrim dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bitung dr Piter Lumingkewas, Kamis (29/7/2021).

Menurut Kapolres, kasus ini terjadi pada Sabtu (24/7/2021) sekitar pukul 21.30 Wita, di Pelabuhan Samudera Bitung.

"Awalnya, ada laporan dari petugas Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Bitung saat sedang melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen atau syarat bagi calon penumpang yang hendak naik kapal laut di Pelabuhan Bitung," kata Kapolres dalam press conferance di ruang rapat Endra Dharmalaksana lantai 2 Mapolres Bitung, Kamis (29/7/2021).

Lanjut Kapolres, pasca menerima laporan dan informasi itu Minggu (25/7) polisi di bawah komando AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung bersama anggota melakukan penyelidikan.

Polisi mengumpulkan keterangan, dan berhasil mendapat informasi terkait pengguna surat atau hasil Swab PCR palsu warga Kabupaten Minahasa Selatan.

Kasat Reskrim bersama jajaran, langsung begerak menuju tempat tinggal warga itu dan langsung mengamankannya. 

Baca juga: Sopir Mikrolet di Manado Curhat di Tengah PPKM, Kadang Sehari Bawa Pulang Rp 10.000

Polisi lalu melakukan pengembangan, dan kembali mendapat informasi ada oknum lainnya yang terkait dengan keberadaan hasil Swab PCR palsu tersebut.

Ada oknum perantara pembuat surat hasil swab PCR palsu, seorang laki-laki yang tinggal di Kecamatan Mapanget Kota Manado

Si perantara langsung diamankan petugas, lalu diinterogasi dan mengatakan terkait siapa oknum yang membuat surat atau bukti swab PCR palsu adalah seorang oknum ASN di satu diantara Biro di setda provinsi Sulut dan keseharian bertugas di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Dari informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw melakukan pelacakan terhadap nomor handphone si pembuat surat hasil Swab PCR palsu yang didapat dari si perantara.

"Dari hasil pelacakan, tim menemukan posisi si pembuat surat hasil swab PCR palsu  sedang berada di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Kabupaten Minut. Lalu pelaku diinterogasi, dan dia mengaku bahwa hasil swab PCR palsu dibuat sendiri pakai laptop dan mesin print miliknya," tambah Kapolres Bitung.

Tak berhenti di situ, pengungkapan kasus ini berlanjut ke rumah pelaku di sebuah perumahan yang ada di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Kabupaten Minut.

Polisi mendatangi rumah pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Modus Operandi

Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK, menguraikan modus operandi yang dilakukan terduga tersangka pembuat surat hasil swab PCR palsu.

Menurut Kapolres, pelaku menunggu orang atau siapa saja yang memerlukan jasanya untuk membuat surat hasil swab PCR.

"Jadi di dalam lapotop pelaku, sudah ada contoh format surat hasil PCR dalam format PDF yang kemudian jika ada butuh akan di salin ke format microsoft word, lalu mengedit identitas sesuai identitas yang akan menggunakan dan menggubah tanggal," ujar Kapolres, Kamis (29/7/2021).

Dalam melakukan aksinya, pelaku menyakinkan kepada calon yang butuh surat hasil Swab PCR dengan cara meminta KTP, hasil swab antigen dan surat keterangan perjalanan dari pemerintah setempat.

Dari pengakuannya, aksi ini sudah dilakukan sebanyak lia kali. "Untuk satu surat hasil swab PCR palaku membandrol dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,5 juta," tambahnya.

Saat ini pelaku laki-laki HES alias Hence (41), sudah diamankan di Polres Bitung beserta barang bukti surat hasil pemeriksaan swab nomor USR - 47855 atas nama Alfgi Rambega surat palsu, surat yang sama dengan nomor USR - 47855 atas nana Limi Mokodompit surat asli. Kemudian satu unit laptop, satu mesin print dan satu flashdisk.

"Pelaku bakal dijerat dngan pasal 263 ayat 1 KUH Pidana sub pasal 268 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara enam tahun," tandas Kapolres Bitung.(ryo)

Baca juga: Sosok Hillary Lasut, Anggota DPR RI Termuda yang Surati Jokowi Soal Nasib Calon Bintara yang Diganti

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 

 
 

 
 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved