Nasional
Penerima BLT Ketenagakerjaan Diperbanyak, Pekerja di Daerah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftarnya
BLT PBJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4, kini diperluas hingga level 3.
Tahun lalu saat menyerahkan BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta,
salah satu masalah yang terjadi adalah rekening pekerja yang digunakan tidak sesuai NIK dan rekening tidak aktif.
Hal ini membuat pekerja yang seharusnya menerima BSU berpotensi tidak menerima.
"Pekerja (harus) memiliki rekening bank yang aktif.
Data BPJS menjadi sumber (data penyaluran BSU) karena kami menilai data ini yang terbaik dan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan," sebut Ida.
Syarat lainnya agar pekerja menerima BSU, antara lain merupakan WNI ditunjukkan dengan NIK,
terdaftar sebagai peserta BPJS Naker yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan pekerja berada di wilayah PPKM Level 4.
Pekerja yang menerima pun adalah pekerja yang terdampak PPKM,
yakni pekerja pada industri non-esensial dan non-kritikal, seperti industri barang konsumsi,
perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
Data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya harus diverifikasi
dan divalidasi oleh BPJS sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.
Kemudian, data disampaikan kepada Kemenaker untuk melakukan ceklis data sebelum disalurkan kepada penerima.
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus satu kali pencairan,
sehingga pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Syaratnya