Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Penerima BLT Ketenagakerjaan Diperbanyak, Pekerja di Daerah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftarnya

BLT PBJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4, kini diperluas hingga level 3.

Editor: Frandi Piring
Tribun Pontianak
BLT UMKM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik, penerima Bantuan subsidi upah (BSU) atau yang biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan diperbanyak.

Sebelumnya dikabarkan BLT PBJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4, kini diperluas hingga level 3. 

Jumlah pekerja yang mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan ini semakin besar.

Ilustrasi uang. Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Bansos PKH, Bansos BPNT, BLT Dana Desa, BLT UMKM, dan diskon listrik PLN.
Ilustrasi uang. Berikut cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu, Bansos PKH, Bansos BPNT, BLT Dana Desa, BLT UMKM, dan diskon listrik PLN. (Istimewa)

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Senin (26/7/2021). 

"Bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan untuk wilayah PPKM Level 3 dan Level 4," tegas Airlangga.

Sementara untuk syaratnya tetap yakni Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK, BPJS aktif sampai Juni 2021 dan upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja juga harus memiliki rekening bank yang aktif

Terkait besarannya, tidak berubah yakni  Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama dua bulan.

Berikut ini Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan Level  4 do Jawa dan Bali sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3. 

DKI Jakarta

Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon

Jawa Barat

Level 3: Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya

Level 4: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan

Level 4: Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta

Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

Level 3: Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Situbondo

Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem

Level 4: Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar

Jadwal Pencairan

BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya akan dicairkan pada Agustus 2021. 

Rencananya pencairan akan diberikan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp 1 juta. 

Kepastian pencairan ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, saat dihubungi kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (23/7/2021). 

Dikatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021).

Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (23/7/2021).

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (Tribunnews.com)

Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.

Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.

Update Nomor Rekening 

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan upah maksimum RP 3,5 juta. 

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Untuk bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

"Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening (aktif) untuk segera menyerahkan dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers dikutip Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Asal tahu saja, syarat memiliki nomor rekening aktif menjadi hal krusial mengingat subsidi ditransfer langsung kepada rekening penerima bantuan.

Tahun lalu saat menyerahkan BSU kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta,

salah satu masalah yang terjadi adalah rekening pekerja yang digunakan tidak sesuai NIK dan rekening tidak aktif.

Hal ini membuat pekerja yang seharusnya menerima BSU berpotensi tidak menerima.

"Pekerja (harus) memiliki rekening bank yang aktif.

Data BPJS menjadi sumber (data penyaluran BSU) karena kami menilai data ini yang terbaik dan dapat diakses dan dipertanggungjawabkan," sebut Ida.

Syarat lainnya agar pekerja menerima BSU, antara lain merupakan WNI ditunjukkan dengan NIK,

terdaftar sebagai peserta BPJS Naker yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan, dan pekerja berada di wilayah PPKM Level 4.

Pekerja yang menerima pun adalah pekerja yang terdampak PPKM,

yakni pekerja pada industri non-esensial dan non-kritikal, seperti industri barang konsumsi,

perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Data yang bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya harus diverifikasi

dan divalidasi oleh BPJS sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Kemudian, data disampaikan kepada Kemenaker untuk melakukan ceklis data sebelum disalurkan kepada penerima.

"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus satu kali pencairan,

sehingga pekerja menerima subsidi Rp 1 juta," pungkas Ida.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penerima Subsidi Gaji Diperluas untuk Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 dan 4, Simak Syaratnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved