Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Penerima BLT Ketenagakerjaan Diperbanyak, Pekerja di Daerah PPKM Level 3 dan 4, Ini Daftarnya

BLT PBJS Ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4, kini diperluas hingga level 3.

Editor: Frandi Piring
Tribun Pontianak
BLT UMKM 

Rencananya pencairan akan diberikan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp 1 juta. 

Kepastian pencairan ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, saat dihubungi kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (23/7/2021). 

Dikatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.

"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021).

Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (23/7/2021).

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang (Tribunnews.com)

Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.

Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.

Update Nomor Rekening 

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diperuntukkan bagi pekerja dengan upah maksimum RP 3,5 juta. 

Jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

Untuk bisa mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.

"Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening (aktif) untuk segera menyerahkan dan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers dikutip Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Asal tahu saja, syarat memiliki nomor rekening aktif menjadi hal krusial mengingat subsidi ditransfer langsung kepada rekening penerima bantuan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved