Penanganan Covid
Terkait Aturan PPKM Diperpanjang, Pihak Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Menunggu Informasi
Bandara Sam Ratulangi Manado pun memberlakuan aturan PPKM bagi para penumpang yang masuk Sulut maupun yang akan keluar.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
- Surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
Selanjutnya, pelaku perjalanan selain pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen, menyesuaikan ketentuan dari masing-masing daerah, karena beberapa pemerintah daerah memiliki aturan masing-masing terkait syarat perjalanan.
2. Untuk penumpang yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado masih merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di provinsi Sulawesi Utara.
Setibanya di Bandara Sam Ratulangi Manado, pelaku perjalanan wajib mengikuti Rapid Test Antigen yang telah disediakan di area kedatangan oleh dinas terkait dengan gratis.
"Surat edaran telah berakhir hari ini, untuk itu kami juga masih menunggu informasi dan update lebih lanjut dari pemerintah terkait perubahan aturan PPKM ini," tutupnya.(fis)
Baca juga: Pemerintah Terus Tambah Utang, Sri Mulyani: Selamatkan Nyawa Manusia Tak Bisa Ditawar
Baca juga: Stok Obat dan Vitamin Bagi Pasien Covid-19 di Bolsel Banyak yang Kosong
Baca juga: Jokowi Hanya Beri Waktu 20 Menit Makan di Warung, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus