Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Terkait Aturan PPKM Diperpanjang, Pihak Bandara Sam Ratulangi Manado Masih Menunggu Informasi

Bandara Sam Ratulangi Manado pun memberlakuan aturan PPKM bagi para penumpang yang masuk Sulut maupun yang akan keluar.

Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Chintya Rantung
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa
Penumpang wajib menjalani pemeriksaan dokumen kesehatan di terminal Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum berangkat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19.

Surat edaran itu ditujukan kepada bupati dan wali kota Se-Sulawesi Utara.

Surat dengan Nomor: 440/21.4150/Sekr-Dinkes, tertanggal 5 Juli 2021, ada 10 kabupaten dan kota diharuskan menjalankan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Sesuai kondisi epidemiologi di Sulut, 10 kabupaten dan kota ini berada pada level kewaspadaan atau risiko sedang menuju risiko tinggi penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19.

Adapun 10 daerah tersebut yaitu, Manado, Tomohon, Bitung, Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondow Timur, Kotamobagu, Minahasa Utara, Minahasa Selatan.

Dalam surat edaran itu, menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, desa atau kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19.

Bandara Sam Ratulangi Manado pun memberlakuan aturan PPKM bagi para penumpang yang masuk Sulut maupun yang akan keluar.

Chyntia humas PT Angkasa Pura Sam Ratulangi Manado mengatakan sesuai surat edaran sampai hari ini.

"Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No. 53 Tahun 2021, khusus selama masa libur hari raya Idul Adha 1442 Hijriah pada tanggal 19 Juli sampai dengan 25 Juli 2021, perjalanan orang atau penumpang termasuk pelaku perjalanan dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan hanya dikecualikan," kata Chyntia.

1. Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II.

2. Pelaku perjalanan penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu:

- Pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

- Pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit.

- Surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.

Selanjutnya, pelaku perjalanan selain pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen, menyesuaikan ketentuan dari masing-masing daerah, karena beberapa pemerintah daerah memiliki aturan masing-masing terkait syarat perjalanan.

2. Untuk penumpang yang tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado masih merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes tentang ketentuan pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di provinsi Sulawesi Utara.

Setibanya di Bandara Sam Ratulangi Manado, pelaku perjalanan wajib mengikuti Rapid Test Antigen yang telah disediakan di area kedatangan oleh dinas terkait dengan gratis.

"Surat edaran telah berakhir hari ini, untuk itu kami juga masih menunggu informasi dan update lebih lanjut dari pemerintah terkait perubahan aturan PPKM ini," tutupnya.(fis)

Baca juga: Pemerintah Terus Tambah Utang, Sri Mulyani: Selamatkan Nyawa Manusia Tak Bisa Ditawar

Baca juga: Stok Obat dan Vitamin Bagi Pasien Covid-19 di Bolsel Banyak yang Kosong

Baca juga: Jokowi Hanya Beri Waktu 20 Menit Makan di Warung, PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus

 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved