Warga Argentina Kini Boleh Pilih Status Gender ‘Netral’ di KTP
Argentina menjadi negara pertama di Amerika Latin yang mengesahkan dokumen identifikasi untuk orang-orang non-biner.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lazimnya status jenis kelamin seorang warga negara hanya menyebutkan pria atau wanita.
Namun, di Argentina pilihannya bisa netral alias bukan perempuan atau bukan laki-laki.
Mengutip warta VOA Indonesia, Argentina menjadi negara pertama di Amerika Latin yang mengesahkan dokumen identifikasi untuk orang-orang non-biner.
Kartu identitas nasional dan paspor mereka akan menampilkan “X” sebagai pengganti deskripsi gender yang selama ini ada, yaitu “M” atau “male” untuk laki-laki dan “F” atau “female” untuk perempuan.
Orang non-biner adalah mereka yang tidak mengakui dirinya sebagai laki-laki atau perempuan.
Secara global sebelum Argentina sudah ada Kanada, Selandia Baru dan Australia yang telah mengadopsi langkah serupa.
Argentina sekali lagi berada di garis depan di kawasan ini dalam perluasan hak-hak bagi kelompok minoritas seksual setelah mengesahkan undang-undang (UU) identitas gender pada 2012.
Argentina juga tidak mengkriminalisasi aborsi dan menetapkan kuota tenaga kerja bagi transgender. (*)
Baca juga: Kasus Covid-19 di AS Melonjak Tiga Kali Lipat, Dipicu Maraknya Salah Informasi soal Vaksin
Baca juga: Satgas Covid-19 Sulut: Perawatan hingga Pemakaman Pasien Covid-19 Tidak Dipungut Biaya
Baca juga: Suka Duka Perawat Sulut Bekerja di Masa Pandemi Covid-19