Penanganan Covid
Sudah Diumumkan Pemerintah, Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Wilayah Indonesia
Pemerintah sudah mengumumkan bahwa tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk wilayah Indonesia. Larangan itu berlaku selama PPKM Level 3-4.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah sudah mengumumkan bahwa tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk wilayah Indonesia.
Larangan itu berlaku selama PPKM Level 3-4.
Pengumuman mengenai larangan tersebut disampaikan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Kebakaran di Kantor BPOM
Baca juga: Kumpulan Doa di Sepertiga Malam, Lengkap Bacaan Latin dan Artinya
Baca juga: Penanganan Covid 19 di Indonesia, Inilah 6 Istilah yang Digunakan Pemerintah, Ada yang Terbaru
FOTO: Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Meski begitu, pemerintah baru memberlakukan kebijakan tersebut dua hari ke depan.
"Kebijakan ini, Permenkumham ini berlaku hari ini 21 Juli.
Namun, setelah kami berdiskusi dengan Ibu Menlu, kita memerlukan transisi dua hari.
Mengapa transisi dua hari? Karena baru hari ini kita umumkan, tentu tidak fair ada orang sedang proses terbang, tidak mungkin langsung kita deportasi," kata Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Alasan mengapa pemerintah baru menerapkan kebijakan pelarangan TKA ini, dijelaskan Yasonna, karena ia telah telah mendapat masukan dari sejumlah pihak terkait.
Politikus PDI Perjuangan itu berjanji akan menjalankan kebijakan tersebut dengan ketat.
"Pembatasan tenaga kerja asing memang terjadi sebelumnya, hanya yang diberi kesempatan masuk hanya tenaga kerja asing yang bekerja dalam proyek strategis nasional itu pun dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait dan tentunya masuknya memenuhi protokol COVID-19," jelasnya.
Yasonna telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan yang resmi disahkan sejak 21 Juli 2021 ini, TKA yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke tanah air.
Yasonna menjelaskan, dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.