TAG
PPKM Level 3-4
-
Sudah Diumumkan Pemerintah, Tenaga Kerja Asing Dilarang Masuk Wilayah Indonesia
Pemerintah sudah mengumumkan bahwa tenaga kerja asing (TKA) dilarang masuk wilayah Indonesia. Larangan itu berlaku selama PPKM Level 3-4.
Kamis, 22 Juli 2021