Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Bantuan Subsidi Upah Akan Disalurkan Lagi, Tapi Syaratnya Beda, Segini Besarannya

Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) lagi setelah terakhir akhir tahun lalu.

Editor: Alpen Martinus
TribunTravel.com
ilustrasi, bantuan subsidi upah 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kabar gembira untuk karyawan swasta yang terkena dampak Covid 19.

Sebab Kementerian Keuangan nampaknya memikirkan kembali untuk memberikan bantuan subsidi upah.

Program tersebut sempat berjalan pada akhir 2020 , dan diusulkan kembali pada medio 2021 ini.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji bagi Pekerja Kembali akan Disalurkan, Menaker Ida Fauziyah: Mudah-mudahan Membantu

Bantuan Subsidi Upah Bakal Cair Lagi, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sri-mulyani' title='Sri Mulyani'>Sri Mulyani</a> Jelaskan Ketentuan dan Syaratnya, Anda Termasuk?
Menteri Keuangan Sri Mulyani.(Kompas.com)

Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) lagi setelah terakhir akhir tahun lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, syarat penerima bantuan tersebut kali ini berbeda jauh dari sebelumnya yakni hanya untuk buruh yang benar terdamapak.

"Kita sekarang sedang membuat desain untuk memberikan bantuan subsidi upah bagi para pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan," ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, Rabu (21/7/2021).

Sri Mulyani menjelaskan, teknis penyaluran bantuan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Inilah Bantuan yang Disiapkan Pemerintah untuk Masyarakat, Khususnya Pelaku Usaha Super Mikro

ilustrasi bantuan subsidi upah
ilustrasi bantuan subsidi upah (YOUTUBE)

"Ini dalam rangka untuk membantu segmen yaitu kelompok pekerja yang dirumahkan atau jam kerja menurun," katanya.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan,

selain subsidi upah untuk yang dirumahkan atau pengurangan jam kerja,

juga akan ada bantuan memenuhi kebutuhan dari buruh yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca juga: KABAR BAIK: Subsidi Gaji Pekerja Bakal Kembali Disalurkan Tahun 2021, Ini Perencanaan dari Kemenaker

"Menutupi yang PHK plus yang mengalami penurunan jam kerja,

Rp 10 triliun ini adalah untuk menambah yang mereka terkena PHK.

Sementara, BSU kita masih akan memfinalkan dalam beberapa hari ke depan," pungkas Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved