Rektor UI
Diubah Jokowi, Rektor UI Kini Boleh Rangkap Jabatan, Bivitri Susanti: Ini Langkah yang Aneh
Ari Kuncoro yang menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI) ternyata masuk sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama BRI
4) jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Revisi aturan
Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021.
Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.
Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Berikut perbandingan isi pasal larangan rangkap jabatan Rektor UI:
PP 58/2013 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau
e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Sementara revisi Statuta UI, Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021 berbunyi, Rektor dan Wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah;
c. direksi pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta; atau
d. pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Usai Heboh Rektor UI Rangkap Jabatan, Presiden Ubah Aturan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Perubahan Ketentuan Rangkap Jabatan Rektor UI Dinilai Aneh