Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rektor UI

Diubah Jokowi, Rektor UI Kini Boleh Rangkap Jabatan, Bivitri Susanti: Ini Langkah yang Aneh

Ari Kuncoro yang menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI) ternyata masuk sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama BRI

Dok. Sinar Mas
Ari Kuncoro yang menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI) ternyata masuk sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI).

Ari Kuncoro yang menjabat Rektor Universitas Indonesia (UI) ternyata masuk sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Ternyata Ari juga pernah menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI), yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020.

Sosok Raya Rambu Anak Iwan Fals yang Jarang Terekspos, Punya Wajah Bule, Bakatnya Sama Dengan Ayah

Rektor <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/universitas-indonesia' title='Universitas Indonesia'>Universitas Indonesia</a> (UI), <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ari-kuncoro' title='Ari Kuncoro'>Ari Kuncoro</a>

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik perubahan aturan mengenai rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI, rektor hanya dilarang merangkap jabatan sebagai direksi perusahaan pelat merah.

Sementara, dalam aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD.

“Ini langkah yang aneh dan sangat menggambarkan politik hukum kita belakangan ini,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).

Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui masih menjabat sebagai Komisaris Bank BRI.

Menurut Bivitri, seharusnya persoalan rangkap jabatan Ari Kuncoro itu diperbaiki, bukan dengan mengubah peraturannya.

“Yang keliru perilaku pejabatnya, tetapi bukan perilakunya diperbaiki agar mengikuti aturan, justru aturannya yang diubah supaya pejabat bisa bebas melakukan apa saja,” ujar dia.

Bivitri menilai, belakangan ini peraturan di Indonesia cenderung dibuat hanya untuk melegitimasi keinginan pemangku kebijakan, tanpa mengedepankan prinsip good governance hingga etika.

Shireen Sungkar Selalu Gagal Pergi Haji, Istri Teuku Wisnu Sesalkan Waktu Masa Mudanya

Pakar Hukum Tata Negara <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bivitri-susanti' title='Bivitri Susanti'>Bivitri Susanti</a> usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

“Politik hukum kita kan belakangan selalu seperti ini, peraturan dibuat untuk melegitimasi apa yang diinginkan pembuat aturan sendiri,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Majelis Wali Amanat UI Saleh Husin membenarkan soal perubahan Statuta UI tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved