Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Kisah Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM, Ditahan dengan Narapidana

Asep dibebaskan setelah menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2020) sejak keluarnya putusan pengadilan.

TRIBUNJABAR.ID/FIRMAN SURYAMAN
Kisah Asep, Pemilik Kedai Kopi yang Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM, Ditahan dengan Narapidana 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa waktu lalu nama Asep Lutpi Suparman ramai diperbincangkan.

Asep diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Ia mendekam di Lapas selama tiga hari karena melanggar PPKM Darurat.

Masih Ingat Setya Novanto? Terpidana Kasus e-KTP Bikin Ulah Lagi, Kini Viral Gunakan Ponsel di Lapas

Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya tersebut memilih menjalani kurungan dibanding membayar denda Rp 5 juta.

Asep Lutpi Suparman (23), lebih terpaksa harus memilih dikurung tiga hari ketimbang harus bayar denda Rp 5 juta karena tak punya uang sebesar itu.

Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya Asep Lutpi Suparman dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.

Asep dibebaskan setelah menjalani hukuman selama tiga hari terhitung Kamis (15/7/2020) sejak keluarnya putusan pengadilan.

Bebas Setelah Dikurung 3 Hari Karena Melanggar PPKM, Asep Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Sebelumnya, Asep diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan penerimaan maupun pembebasan Asep dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Anggota DPRD NTB Marah-marah di Pos Penyekatan, Tak Terima Diminta Putar Balik, Minta Petugas Bubar

“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul 08.00 WIB,” kata Davy dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).

Saat dibebaskan, Asep yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.

“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” kata Asep.

Asep pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.

Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” kata dia.

Sementara itu, ayah Asep, Agus Suparman mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” kata Agus.

Kaget Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana

Pengalaman Asep, Pelanggar <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ppkm-darurat' title='PPKM Darurat'>PPKM Darurat</a> di <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tasikmalaya' title='Tasikmalaya'>Tasikmalaya</a>, Kaget Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana

Asep Lutpi Suparman, pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, mendapat hukuman kurungan tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.

Sebab, ia tak mampu membayar denda sebesar Rp 5 juta.

Namun, ia sama sekali tak menyangka bakal dijebloskan satu sel dengan pelaku kriminal yang sudah berstatus narapidana.

"Ya, sempat disatukan dengan narapidana lain. Tapi kayaknya tidak lebih dari lima menit sudah dipindahkan kembali," kata Asep beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7/2021).

Diketahui, Asep sudah menjalani kurungan tiga hari setelah divonis denda Rp 5 juta subsider kurungan tiga hari dalam sidang tipiring di Taman Kota, beberapa hari lalu.

Penyebabnya, Kafe Look Up milik Asep di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, terjaring razia PPKM darurat karena buka melebihi pukul 20.00.

Kasusnya Viral dan Jadi Tersangka, Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa Beri Pengakuan

Asep mengaku tak menyangka sempat disatukan dengan narapidana umum.

Padahal ia hanya pelanggar tipiring.

"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.

Asep tak bisa membayangkan seandainya selama tiga hari berada dalam satu sel dengan para pelaku kriminal.

"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur. Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.

Asep mulai menjalani masa kurungan tiga hari, Kamis (15/7/2021).

Ia datang ke lapas sekitar pukul 11.00.

Setelah memasuki lapas, ia wajib ganti baju khas warga binaan dan rambutnya pun dipotong pendek.

Asep kemudian digiring memasuki sel narapidana.

"Kami mendapat kiriman pelanggar tipiring dari kejaksaan dan masuk sel narapidana," kata Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, kepada wartawan saat itu.

Namun kemudian pihak lapas mengeluarkan rilis tertulis bahwa Asep dipindah ke kamar tersendiri karena harus menjalani masa isolasi.

Hingga menghirup udara bebas, Minggu (18/7), Asep tak dipindahkan lagi ke sel narapidana.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengalaman Asep, Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Kaget Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bebas Setelah Dikurung 3 Hari Karena Melanggar PPKM, Asep Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved