Minggu, 12 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Oknum Dokter Ini Jual Vaksin Secara Ilegal, Kini Jadi Tersangka, Berikut Kronologinya

Dua oknum dokter menjadi tersangka kasus vaksin ilegal. Menjual vaksin covid 19 secara ilegal. Berikut kronologinya.

Tribun Manado/Handhika Dawangi
Ilustrasi vaksin ilegal. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua oknum dokter menjadi tersangka kasus vaksin ilegal

Menjual vaksin covid 19 secara ilegal. 

Dalam melancarkan aksinya, 2 dokter ini dibantu oleh satu orang lainnya. 

Baca juga: Terlalu, Dua Dokter di Medan Jual Vaksin Sisa kepada Warga, Raup Untung hingga Ratusan Juta Rupiah

Baca juga: Kabar Terbaru Vaksin Covid 19 Berbayar, Sudah Dibatalkan

Baca juga: Jokowi Batalkan Program Vaksinasi Covid 19 Berbayar, Dapat Banyak Respon Masyarakat

Foto: Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021). (TRIBUN MEDAN/HO)

Berikut nama-nama tersangka pada kasus penjualan vaksin covid 19 secara ilegal. 

Oknum dokter yang diduga penjual vaksin ilegal itu adalah dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih.

Kedua dokter penjual vaksin ilegal itu dibantu oleh Selviwaty alias Selvi.

Terkait kasus ini, kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

Adapun modus keduanya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.

Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan pada mereka.

Kasusnya memasuki babak pelimpahan tahap dua di Kejari Medan.

"Kami baru menerima pelimpahan tahap II, dimana ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).

Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.

Berkaitan dengan kasus ini, Bondan mengatakan bahwa awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved