Berita Heboh
Oknum Dokter Ini Jual Vaksin Secara Ilegal, Kini Jadi Tersangka, Berikut Kronologinya
Dua oknum dokter menjadi tersangka kasus vaksin ilegal. Menjual vaksin covid 19 secara ilegal. Berikut kronologinya.
Sedangkan tersangka Selviwaty (berkas terpisah) selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain dari ketiga tersangka tersebut, sejumlah barang bukti juga yang turut diterima diantaranya sejumlah dokumen, buku tabungan, vaksin, dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penangananan perkara tersebut.
Adapun ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan, dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
"Dimana, tersangka dr Indra Wirawan beserta dr Kristinus Saragih ditahan di Rutan Labuhan Deli, sedangkan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas IIA Tanjunggusta Medan," pungkasnya.(tribun-medan.com)
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Minggu 18 Juli 2021, BMKG: 9 Daerah Ini Potensi Alami Hujan Lebat
Baca juga: Peringatan Dini Besok Minggu 18 Juli 2021, BMKG: Sejumlah Wilayah Potensi Cuaca Ekstrem
Baca juga: Pemerintahan Olly Dondokambey Kucur Rp 14,4 Miliar untuk Renovasi Hall B GOR Wolter Mongisidi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Wajah Dokter Penjual Vaksin Ilegal Milik Rakyat, Sengaja Digelapkan untuk Keuntungan Sendiri,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-vaksin-ilegal.jpg)