Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Soal Tapal Batas Bolmong-Bolsel, Gubernur Sulut Segera Pertemukan Yasti dan Iskandar 

Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan turun untuk memfasilitasi problem dua kabupaten.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Diskominfo Bolmong
Dalam waktu dekat Gubernur Sulut Olly Dondokambey akan turun langsung sebagai fasilitator terkait tapat batas Bolmong-Bolsel. Gubernur akan memanggil Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Bupati Bolsel Iskandar Kamaru. 

Dia menilai putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 kesannya tidak mau diakui oleh Pemkab Bolsel lemah dengan berbagai argumentasi hukum, dan tidak berdasar. 

“Sikap saudara-saudara dari Pemkab Bolsel diketahui setelah dalam beberapa rapat fasilitasi penyelesaian masalah tersebut saat akan menandatangani berita acara rapat, enggan untuk memasukan dasar Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018 sebagai salah satu dasar untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkapnya.

Dengan tidak memasukan dasar Putusan MA.

Akub menilai hal ini disengaja agar terjadi deadlock sehingga ujung dari permasalahan ini kembali diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diambil keputusan yang merugikan Pemkab Bolmong.

Hal prinsip yang diperjuangkan oleh Pemkab Bolmong adalah mengembalikan kesepakatan batas daerah yang telah ada sebelum diterbitkannya UU No 30 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel. 

Kesepakatan tersebut yaitu kesepakatan batas yang berada di Puncak Toliomu dan di Tapa’ Mosolag yang tidak diakomodir dalam Permendagri No 40 Tahun 2016 (sebelum dibatalkan) sehingga Pemkab Bolmong keberatan. 

Dengan tidak diakomodirnya kesepakatan tersebut maka hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 dan Permendagri 141 Tahun 2017.

"Dimana salah satunya mengatur bahwa dokumen penegasan batas daerah harus ada kesepakatan tentang batas daerah yang pernah dibuat pemerintah daerah yang berbatasan,” tambahnya.

Pemkab Bolmong juga akan mengambil beberapa langkah hukum semisal penyampaian keberatan ke Mendagri, laporan Kepada Presiden Joko Widodo atas masalah tersebut.

Atau bahkan mengajukan permohonan judicial review kembali jika diperlukan apabila nyatanya Permendagri yang baru terbit tetap tidak mengakomodir koordinat yang ada dalam putusan Putusan MA Nomor: 75P/HUM/2018.

Saat ini dalam pengambilan keputusan menyangkut batas daerah sebagai usulan Peraturan Menteri Dalam Negeri terbaru nanti, kami akhirnya harus bersiap terhadap segala kemungkinan. 

Termasuk kemungkinan terburuk sekalipun. 

"Telah ada beberapa persiapan yang telah dilakukan jauh sebelumnya, yakni bukti-bukti baru yang akan kami ajukan yang memang disiapkan apabila menghadapi permasalahan seperti ini,” tandasnya. (Nie)

Tentang Bolmong

Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupaten di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Ibu kotanya adalah Lolak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved