Kasus Covid
Janji Tak Akan Mengulangi Kesalahan, Dokter Lois Owien Kapok dan Kini Dibebaskan Polisi
Nasib dr Lois Owien setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hal tersebut terkait informasi kasus Covid-19 yang menjadi perhatian publik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib dr Lois Owien setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut terkait informasi kasus Covid-19 yang menjadi perhatian publik.
Diketahui dokter Lois Owien Ia dianggap menyebarkan berita bohong soal Covid-19.
Baca juga: Satgas Covid-19 Sitaro Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Masih Berkerumun
Baca juga: Amir Liputo Sembuh dari Covid 19, Ungkap Syukur Bagi Sembako untuk Warga yang Isolasi Mandiri
Baca juga: Karantina Pertanian Manado dan BKSDA Sulut Translokasi 107 Satwa Endemik Papua
Foto : Lois Owien atau biasa dikenal dengan nama dr. Lois saat hadir di acara Hotman Paris Show, 8 Juli 2021. Pada saat itu, dr. Lois memberikan pernyataan kontroversial tak percaya keberadaan Covid-19. (tangkapan layar youtube)
Polisi menetapkan dokter Lois Owien sebagai tersangka. Ia dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19 yang menimbulkan keonaran publik.
"(Dokter Lois) menjadi tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Selasa (13/7/2021).
Agus mengatakan, Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Lois sebelumnya ditangkap personel Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Lois ditangkap atas dugaan menyebarkan berita bohong terkait penanganan Covid-19.
Ia dianggap secara sengaja menimbulkan keonaran di masyarakat. Ia mengungkapkan, Lois diduga menyebarkan berita bohong di tiga platform media sosial.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang ia lakukan di beberapa platform media sosial," kata Ramadhan dalam konferensi secara daring.
Ramadhan menjelaskan, penangkapan terhadap Lois dilakukan berdasarkan laporan polisi model A.
Laporan model A adalah laporan tertulis yang dibuat polisi yang waktu melaksanakan tugasnya mengetahui dan atau mendengar sendiri atau menghadapi sendiri, menyaksikan sendiri suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.