Kasus Covid
Janji Tak Akan Mengulangi Kesalahan, Dokter Lois Owien Kapok dan Kini Dibebaskan Polisi
Nasib dr Lois Owien setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hal tersebut terkait informasi kasus Covid-19 yang menjadi perhatian publik.
Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucapnya.
Foto : Nasib dr Lois Owien setelah statementnya soal Covid-19 viral. (Kolase foto Instagram)
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya mengatakan, Lois telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menyiarkan berita bohong soal Covid-19.
Agus mengatakan, Lois disangkakan dengan pasal berlapis, di antaranya pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Wabah Penyakit Menular.
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan UU Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*/tribunnews.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dokter Lois Owien Kapok, Janji Tak Akan Mengulangi Kesalahannya hingga Dibebaskan Polisi, https://medan.tribunnews.com/2021/07/13/dokter-lois-owien-kapok-janji-tak-akan-mengulangi-kesalahannya-hingga-dibebaskan-polisi?page=all.