Kasus Covid
Janji Tak Akan Mengulangi Kesalahan, Dokter Lois Owien Kapok dan Kini Dibebaskan Polisi
Nasib dr Lois Owien setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hal tersebut terkait informasi kasus Covid-19 yang menjadi perhatian publik.
"Terkait penyebaran berita bohong di media sosial oleh Saudari Dokter L terkait penanganan Covid-19, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A," ucapnya.
Foto : Dokter Lois Owien. (Twitter via Tribuun Timur)
Tidak Ditahan
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, dokter Lois Owien tidak ditahan karena mengakui kesalahannya atas pernyataannya mengenai Covid-19.
Saat diperiksa penyidik, Lois pun mengatakan bahwa pernyataannya merupakan pandangan pribadi yang tidak berlandaskan riset.
"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," ujar Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Menurut Slamet, Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa.
Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti terkait pernyataannya.
"Kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata dia.
Slamet mengatakan, dalam kasus ini, Polri mengedepankan penegakan hukum dengan keadilan restoratif.
Ia pun berharap hal serupa tidak akan terjadi lagi di masyarakat.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri.
Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan.