Penanganan Covid
Segini Biaya Rapid Test Antigen Terbaru yang Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan sudah menetapkan biaya rapid test terbaru belum lama ini, termasuk biaya rapid test antigen swab.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai saat ini harga swab atau tes usap antigen wajar, yakni di bawah Harga Acuan Tertinggi (HAT).
Hal itu diungkapkan oleh BPKP untuk menanggapi pernyataan Ombudsman Jakarta Raya terkait dengan tarif pemeriksaan swab antigen yang mahal.
Hal itu memperlambat proses tracing atau pelacakan masyarakat yang memiliki kontak erat dengan pasien Covid-19.
• Satu Penumpang di Pelabuhan Bitung Kedapatan Tak Bawa Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen
Namun Baru-baru ini, Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan sudah menetapkan biaya rapid test terbaru belum lama ini, termasuk biaya rapid test antigen swab.
Dikutip dari laman Sehatnegeriku Kementerian Kesehatan, Minggu (11/7/2021), Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan biaya rapid test tertinggi ditetapkan sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Rapid test antigen-swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2.
Tes antigen-swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri.
Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antigen harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menyatakan, bahwa penetapan batasan biaya rapid test antigen tertinggi ini sebagai bentuk kepastian terhadap disparitas harga biaya rapid test antigen di fasilitas pelayanan kesehatan.
• Pemudik dari Manado ke Boltim Wajib Bawa Surat Rapid Test Antigen
Adapun penetapan biaya rapid test antigen melalui pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisa pada fasilitas pelayanan kesehatan.
“Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan rapid tes antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan," kata Azhar.
"Serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan rapid test antigen," tegas Azhar.