Wajib Tahu
Jenis Narkoba Paling Adiktif, Sekali Mencoba Akan Sulit Lepas, Bahaya Kecanduan hingga Kematian
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendefinisikan narkoba adalah zat atau obat yg dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi dan daya rangsang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dunia hiburan Indonesia kembali digemparkan dengan kabar penggunaan obat terlarang yang dilakukan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Pasangan ini ditangkap polisi karena dugaan penyalahgunaan sabu-sabu di rumahnya.
Kini keduanya harus menjalani pemeriksaan polisi dan menjalani proses hukum.
• Nia Ramadhani Pakai Sabu Lebih Dulu dan Ajak Ardi Bakrie Sama-sama, Ini Respon Keluarga
Penyalahgunaan narkoba kerap dilakukan banyak orang tak peduli latar belakangnya.
Jenisnya juga bisa berbeda-beda meski efeknya sama buruknya.
UU tentang Narkotika di Indonesia membagi obat-obatan terlarang menjadi tiga jenis.
Golongan pertama terdiri dari ganja, opium dan tanaman koka yang dianggap paling menyebabkan kecanduan.
Sedangkan golongan kedua terdiri dari 85 jenis termasuk sabu, Morfin dan Alfaprodina.
Jenis ini memiliki efek menengah namun paling sering disalahgunakan.
Sedangkan narkotika golongan ketiga yang dianggap berisiko paling rendah antara lain etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
• Pantas Nia Ramadhani Kuat Sampaikan Permintaan Maaf, Ternyata Begini Perlakuan Ardi Bakrie
Badan Narkotika Nasional (BNN) mendefinisikan narkoba adalah zat atau obat yang dapat menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi dan daya rangsang.
Narkoba singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan bahan adiktif lainnya.
Dalam undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa narkotika adalah berupa zat buatan atau apapun yang berasal dari tanaman dapat memberikan efek halusinasi, menurunkan kesadaran serta menyebabkan kecanduan.
Awalnya narkoba dimanfaatkan sebagai penghilang rasa nyeri dalam bidang kedokteran serta memberikan ketenangan.